PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus pernikahan dini di Pacitan perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Selain tren kasusnya meningkat, faktor yang dijadikan alasan untuk menikah di usia belia cukup membuat miris.
‘’Menikah dini karena hamil duluan justru tidak banyak, tapi memang karena keinginan anak itu sendiri untuk menikah,’’ kata Hakim Pengadilan Agama (PA) Pacitan Nur Habibah kemarin (22/1).
Mayoritas alasan itu yang terungkap dalam persidangan. Pemicu utamanya adalah kondisi ekonomi. Berdasarkan catatan tahun lalu, Habibah menyebut ada 308 remaja di Pacitan yang mengajukan dispensasi nikah. Rata-rata mereka berusia di bawah 19 tahun dan lulusan SMP. ‘’Dari total permohonan tersebut, 214 perkara di antaranya diajukan oleh anak lulusan SMP,’’ ungkapnya.
Ironisnya, kondisi itu didukung para orang tua mereka. Penyebabnya karena tak mampu membiayai anaknya untuk melanjutkan SMA. Sehingga, lebih baik untuk dinikahkan dini daripada menganggur. ‘’Para orang tua ini kawathir kalau anak mereka justru hamil diluar nikah. Karena kan mereka sudah nggak sekolah tapi pacaran. Nah, daripada kebablasan jadi diajukan untuk mendapatkan dispensasi nikah,’’ terang Habibah.
Pihaknya pun tidak bisa menolak. Sehingga hanya memberikan pendampingan dan pembekalan agar menjaga keutuhan rumah tangga. Menurut Habibah, fenomena tersebut menjadi pertanda bahwa kesadaran masyarakat tentang hukum perkawinan terbilang rendah.
‘’Terbukti, pernikahan banyak dipahami sebagai penyelesaian masalah. Terutama jika diukur dari kesiapan mental pasangan suami istri,’’ ujarnya.
Meski demikian, hal tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan orang-orang terdekat. Terutama pihak keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat. Bahkan, alasan serupa dijadikan dasar sejumlah orang tua untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah bagi anaknya pada tahun ini.
Sampai dengan saat ini dari 20 laporan permohonan yang masuk, 10 perkara di antaranya telah dikabulkan oleh PA Pacitan. ‘’PA merupakan benteng terakhir. Keputusan terakhir bergantung kepada masing-masing pihak,’’ tutur Habibah. (gen/her)
Kasus Pernikahan Dini
2021 2022 2023
370 308 20*
*sampai dengan 20 Januari 2023