30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Jam Kerja ASN Dikorting, selama Ramadan Tak Ada Waktu Istirahat

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pacitan dipangkas selama Ramadan. Terhitung mulai hari ini (23/3) hingga puasa berakhir mereka bisa pulang lebih cepat. ‘’Dari biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam,’’ kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pacitan Novia Wardhani, Rabu (22/3).

Dengan kebijakan itu berarti para ASN masuk kerja mulai pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30 Wib untuk Senin–Kamis. Sedangkan, Jumat pukul 07.00–11.30 Wib. Adapun aturan jam kerja ASN selama Ramadan itu termaktub dalam surat edaran (SE) nomor 800/126/408.54/2023 yang ditanda tangani Bupati Indrata Nur Bayuaji pada Selasa (21/3) lalu. ‘’Untuk waktu istirahatnya dihapus,’’ terang Novia.

Lebih lanjut, Novia mengungkapkan aturan jam kerja yang diterapkan Pemkab Pacitan menyesuaikan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 6/2023. Dalam aturan tersebut ada sedikit penyesuaian mengenai jam masuk dan pulang pegawai saat Ramadan.

Baca Juga :  Gempa 5,1 SR Guncang Pacitan

Seperti diketahui, dalam SE yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wib dengan waktu istirahat sekitar 30 menit untuk Senin–Kamis. Sementara, Jumat mulai pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat antara 11.30–12.30. ‘’Penyesuaian ini tidak melanggar aturan karena kalau ditotal jam kerja kita tetap sama, yaitu 32.5 jam seminggu,’’ jelasnya.

Meski jam kerja dipangkas selama Ramadan, Novia berharap kinerja para ASN dalam melayani masyarakat tidak kendor. ‘’Efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan dan keberlangsungan pelayanan publik tetap kami harapkan selaras meskipun dilakukan di bulan Ramadan,’’ ujarnya. (gen/her)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pacitan dipangkas selama Ramadan. Terhitung mulai hari ini (23/3) hingga puasa berakhir mereka bisa pulang lebih cepat. ‘’Dari biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam,’’ kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pacitan Novia Wardhani, Rabu (22/3).

Dengan kebijakan itu berarti para ASN masuk kerja mulai pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30 Wib untuk Senin–Kamis. Sedangkan, Jumat pukul 07.00–11.30 Wib. Adapun aturan jam kerja ASN selama Ramadan itu termaktub dalam surat edaran (SE) nomor 800/126/408.54/2023 yang ditanda tangani Bupati Indrata Nur Bayuaji pada Selasa (21/3) lalu. ‘’Untuk waktu istirahatnya dihapus,’’ terang Novia.

Lebih lanjut, Novia mengungkapkan aturan jam kerja yang diterapkan Pemkab Pacitan menyesuaikan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 6/2023. Dalam aturan tersebut ada sedikit penyesuaian mengenai jam masuk dan pulang pegawai saat Ramadan.

Baca Juga :  Masjid Apung 9 Jam Terombang-ambing di Tengah Laut

Seperti diketahui, dalam SE yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wib dengan waktu istirahat sekitar 30 menit untuk Senin–Kamis. Sementara, Jumat mulai pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat antara 11.30–12.30. ‘’Penyesuaian ini tidak melanggar aturan karena kalau ditotal jam kerja kita tetap sama, yaitu 32.5 jam seminggu,’’ jelasnya.

Meski jam kerja dipangkas selama Ramadan, Novia berharap kinerja para ASN dalam melayani masyarakat tidak kendor. ‘’Efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan dan keberlangsungan pelayanan publik tetap kami harapkan selaras meskipun dilakukan di bulan Ramadan,’’ ujarnya. (gen/her)

Most Read

Artikel Terbaru