30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Ada Pejabat Pacitan yang Diduga Belum Pernah Lapor LHKPN

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kepatuhan pejabat Pemkab Pacitan dalam melaporkan harta kekayaan mereka setiap tahun patut diragukan. Sebab, berdasarkan penelusuran Radar Pacitan di situs e-LHKPN belum semua melaporkan hartanya.

Misalnya Munirul Ichwan (kepala bakesbangpol) dan Efi Iftitah (plt kepala disdagnaker). Keduanya diduga sama sekali belum pernah melapor.

Selain mereka, sejumlah pejabat lainnya juga tak tertib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sesuai ketentuan UU 28/1999 penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk transparansi.

Sekda Pacitan Heru Wiwoho menyatakan pihaknya menargetkan seluruh pejabat pemkab diwajibkan sudah melaporkan harta kekayaan mereka sebelum 31 Maret. Jika seandainya ada yang tak melapor, pejabat tersebut bakal dikenai sanksi. ‘’Apabila mereka tidak melaporkan (LHKPN) TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai) ditunda,’’ katanya.

Saat ditanya berapa progres pejabat pemkab yang telah melaporkan harta kekayaan mereka, Heru tidak menyebutkan secara eksplisit. Dia mengaku hanya tinggal menyisakan sedikit pejabat yang belum melapor. ‘’Tapi, setiap waktu kami evaluasi. Dan, biasanya teman-teman punya WhatsApp Group (WAG) itu. Kami juga berikirim surat ke semua organisasi perangkat daerah (OPD),’’ terang mantan kepala bappeda tersebut.

Baca Juga :  Antipanik Suntik sambil Piknik di Kampung Halaman SBY

Seperti diketahui pelaporan harta kekayaan aparatur negara (LHKAN) itu merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 2/2023.

LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan. ‘’Ke depannya nanti juga akan kami kembangkan ke seluruh kepala desa (kades),’’ terang Heru.

Mengacu data di situs e-LHKPN, rata-rata pejabat pemkab terakhir melaporkan harta kekayaan mereka pada tahun 2021. Di antaranya, Budiyanto (kadindik) dan Daryono (Kepala Bakeuda). Namun, ada sebagian yang rutin melapor periodik setiap tahun. Seperti Sekda Heru Wiwoho, Wasi Prayitno (kadishub), Cicik Roudlotul Jannah (kepala DLH), Amat Taufan (kepala dinas perpustakaan) dan Didik Alih Wibowo (Sekretaris DPRD).

Di sisi lain, Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding belum merespons pertanyaan wartawan koran ini soal aturan jabatan eselon II–III wajib menyampaikan LHKASN. (gen/her)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kepatuhan pejabat Pemkab Pacitan dalam melaporkan harta kekayaan mereka setiap tahun patut diragukan. Sebab, berdasarkan penelusuran Radar Pacitan di situs e-LHKPN belum semua melaporkan hartanya.

Misalnya Munirul Ichwan (kepala bakesbangpol) dan Efi Iftitah (plt kepala disdagnaker). Keduanya diduga sama sekali belum pernah melapor.

Selain mereka, sejumlah pejabat lainnya juga tak tertib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sesuai ketentuan UU 28/1999 penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk transparansi.

Sekda Pacitan Heru Wiwoho menyatakan pihaknya menargetkan seluruh pejabat pemkab diwajibkan sudah melaporkan harta kekayaan mereka sebelum 31 Maret. Jika seandainya ada yang tak melapor, pejabat tersebut bakal dikenai sanksi. ‘’Apabila mereka tidak melaporkan (LHKPN) TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai) ditunda,’’ katanya.

Saat ditanya berapa progres pejabat pemkab yang telah melaporkan harta kekayaan mereka, Heru tidak menyebutkan secara eksplisit. Dia mengaku hanya tinggal menyisakan sedikit pejabat yang belum melapor. ‘’Tapi, setiap waktu kami evaluasi. Dan, biasanya teman-teman punya WhatsApp Group (WAG) itu. Kami juga berikirim surat ke semua organisasi perangkat daerah (OPD),’’ terang mantan kepala bappeda tersebut.

Baca Juga :  TPP Januari-Februari Tersendat

Seperti diketahui pelaporan harta kekayaan aparatur negara (LHKAN) itu merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 2/2023.

LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan. ‘’Ke depannya nanti juga akan kami kembangkan ke seluruh kepala desa (kades),’’ terang Heru.

Mengacu data di situs e-LHKPN, rata-rata pejabat pemkab terakhir melaporkan harta kekayaan mereka pada tahun 2021. Di antaranya, Budiyanto (kadindik) dan Daryono (Kepala Bakeuda). Namun, ada sebagian yang rutin melapor periodik setiap tahun. Seperti Sekda Heru Wiwoho, Wasi Prayitno (kadishub), Cicik Roudlotul Jannah (kepala DLH), Amat Taufan (kepala dinas perpustakaan) dan Didik Alih Wibowo (Sekretaris DPRD).

Di sisi lain, Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding belum merespons pertanyaan wartawan koran ini soal aturan jabatan eselon II–III wajib menyampaikan LHKASN. (gen/her)

Most Read

Artikel Terbaru