PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Proses pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha tinggal menunggu waktu. Saat ini draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembubaran perusahaan pelat merah itu tengah disusun oleh bagian ekonomi.
Kabag Ekonomi Setda Pacitan Sugeng Santoso mengatakan, rencana pembubaran Perusda Aneka Usaha sempat dikonsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu berlanjut ke Biro Hukum Pemprov Jatim untuk dilakukan kajian draf.
‘’Semula kami menargetkan pada Maret ini (draf raperda pembubaran Perusda Aneka Usaha) rampung. Tapi, setelah dilihat perkembangannya dimungkinkan molor,’’ katanya kemarin (23/3).
Sugeng menambahkan molor karena ada sejumlah poin yang perlu dimasukkan dalam raperda pembubaran Perusda Aneka Usaha. Salah satunya mengenai hasil penghitungan aset perusahaan baik itu berupa nilai piutang Rp 4,8 juta, kas Rp 50 ribu hingga selisih pembukuan Rp 70 ribu.
‘’Tidak banyak. Itu ditambah aset mesin air isi ulang yang sudah rusak misalnya, mungkin nilainya tidak sampai Rp 10 juta,’’ ujarnya.
Dia menyakini tahun ini raperda pembubaran Perusda Aneka Usaha bisa didok. Dengan begitu, pemkab bisa menyusun rencana baru untuk pembangunan perusda anyar. ‘’Tapi, sementara ini kami fokus pembubaran dulu. Kalau rencana membuat (perusda) baru belum ada. Kami juga akan menunggu petunjuk dari pak bupati nantinya,’’ tandas Sugeng. (gen/her)