30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Gaji ke-13 ASN Cair Bareng Tahun Ajaran Baru

PACITAN, Jawa Pos Radar Pacitan – Dompet Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pacitan dipastikan bakal tebal. Sebab, Juni nanti gaji ke-13 mereka cair. ‘’Anggaran untuk gaji ke-13 sudah kami siapkan,’’ kata Kepala Badan Kuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan Daryono kemarin (23/5).

Total mencapai Rp 32,4 miliar. Perinciannya, Rp 28 miliar untuk 5.950 pegawai negeri sipil (PNS), Rp 4,1 miliar untuk 1.092 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Rp 12 juta untuk bupati dan wakil bupati. ‘’Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 pasal 12 ayat (1), gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni,’’ ujarnya.

Sedangkan teknis pencairannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPh tanpa potongan.

Baca Juga :  Serempet Motor, lalu Hantam Toko Kelontong

‘’Besaranya seusai gaji yang diterima ASN Mei ini,’’sambung Daryono

Daryono berharap gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Apalagi saat ini juga bertepatan dengan tahun ajaran baru. Sehingga dapat untuk kebutuhan sekolah anak-anak mereka. ‘’Pencairan berbarengan dengan tahun ajaran baru ini tujuanya untuk meringankan beban ASN membiayai sekolah anak mereka,’’ ungkapnya. (hyo/sat)

PACITAN, Jawa Pos Radar Pacitan – Dompet Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pacitan dipastikan bakal tebal. Sebab, Juni nanti gaji ke-13 mereka cair. ‘’Anggaran untuk gaji ke-13 sudah kami siapkan,’’ kata Kepala Badan Kuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan Daryono kemarin (23/5).

Total mencapai Rp 32,4 miliar. Perinciannya, Rp 28 miliar untuk 5.950 pegawai negeri sipil (PNS), Rp 4,1 miliar untuk 1.092 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Rp 12 juta untuk bupati dan wakil bupati. ‘’Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 pasal 12 ayat (1), gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni,’’ ujarnya.

Sedangkan teknis pencairannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPh tanpa potongan.

Baca Juga :  Menyeberang Sungai demi Bisa ke Sekolah

‘’Besaranya seusai gaji yang diterima ASN Mei ini,’’sambung Daryono

Daryono berharap gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Apalagi saat ini juga bertepatan dengan tahun ajaran baru. Sehingga dapat untuk kebutuhan sekolah anak-anak mereka. ‘’Pencairan berbarengan dengan tahun ajaran baru ini tujuanya untuk meringankan beban ASN membiayai sekolah anak mereka,’’ ungkapnya. (hyo/sat)

Most Read

Artikel Terbaru