PACITAN, Jawa Pos Radar Pacitan– Ribuan kotak suara pilbup 26 April silam kembali dibongkar. Sebanyak 314.459 surat suara dikeluarkan dan segera dimusnahkan usai masa resistensi berakhir.
Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini mengatakan, resistensi ketiga logistik pemilu bertahan sebulan usai pelantikan bupati. Merujuk PKPU 17/2016 silam, logistik itu bisa dimusnahkan usai masa resistensi berakhir. Baik surat suara, bilik, maupun kotak suara bakal dilelang negara. Setelah ditender, pemilik anyar diperbolehkan mendaur ulang bekas alat-alat pelaksana pesta demokrasi itu. Syaratnya, wajib dilebur menjadi bubur sebelum digunakan kembali. ‘’Tidak boleh langsung dijadikan bungkus nasi,’’ tegasnya, Jumat (25/6).
Tak semua logistik pemilu bisa dilelang. Dokumen data, misalnya, baik C-plano, C-hasil, maupun daftar hadir dan DPT memiliki resistensi tersendiri. Tak semua berkas-berkas itu dapat dimusnahkan. Untuk sementara waktu, data tersebut wajib dirapikan dan dikirim ke depo arsip kabupaten dan provinsi untuk disimpan. Dijadikan pedoman pemilu mendatang. ‘’Kalau C-hasil baru bisa dimusnahkan nanti setelah lima tahun,’’ urainya. (gen/fin/her)