PACITAN – Tidak hanya APK yang dipasang ngawur. Kegiatan kampanye peserta Pemilu 2019 ditengarai juga seenaknya. Itu lantaran hari H coblosan tinggal menghitung hari. Sehingga, para kontestan gencar menarik simpati konstituen. Beragam cara digunakan. Tak terkecuali terjun ke masyarakat. ‘’Beberapa kali kami dapati tak ada surat pemberitahuan kampanye peserta maupun parpol,’’ kata Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus kemarin (25/2).
Berty menyayangkan sebagian kampanye para calon legislatif (caleg) di Pacitan tak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari polres setempat. Sehingga, kegiatan para caleg tersebut masuk kategori ilegal. Jadi, harus dibubarkan. Baik kampanye terbuka maupun tertutup serta tatap muka, hingga pertemuan terbatas. ‘’Semua jenis kampanye harus mengantongi STTP. Jika tidak, berarti melanggar,’’ tegasnya.
Pihaknya telah mendapati beberapa caleg yang melanggar aturan kampanye. Bahkan, satu di antaranya sempat disidang di bawaslu. Lantaran terbukti melanggar, pihaknya mengeluarkan peringatan tertulis pada calon bersangkutan lewat KPU Pacitan. Jika kedapatan mengulang, pihaknya memastikan bakal melarang kampanye hingga pemilu usai. ‘’Ada temuan di beberapa kecamatan dan langsung ditindak,’’ ungkap Berty.
Saat ini pihaknya juga tengah mendalami fokus kampanye siber para caleg. Pasalnya, kampanye sistem online rawan pelanggaran. Seperti hoaks, adu domba, hingga SARA. Pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar. Meski cukup sulit melacak lantaran minimnya tenaga ahli di bawaslu. ‘’Kalau ini (media online, Red) lebih serius lagi, bisa sampai pidana dan ancaman pencoretan dari daftar peserta pemilu,’’ terang Berty.
Dia menambahkan, jika calon atau parpol terbukti melanggar kampanye, bisa diseret hingga ke ranah hukum. Ancamannya, dapat dihapus pencalonannya dari pemilu. Terlebih saat proses hukum telah sampai putusan dan dinyatakan bersalah. ‘’Beda lagi kalau bebas, tentu tidak bisa kita proses,’’ pungkas Berty. (mg6/c1/sat)