PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kendala pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemkab Pacitan berlanjut. Jatah bulan Januari dan Februari bagi 1.756 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini masih gelap. Sebelumnya, pencairan bulan Desember 2022 juga molor.
’’Memang belum (cair, Red), kalau Desember yang terlambat sudah kami bagikan bulan Februari,’’ ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pacitan Daryono.
Daryono menjelaskan, keterlambatan pencairan TPP tersebut dipicu sejumlah kendala. Di antaranya, verifikasi di tiga kementerian dan peningkatan status kinerja ASN belakangan ini. Proses verifikasi penerimaan TPP itu dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Berlanjut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk diverifikasi. ‘’Yang menghitung nilai TPP itu BKPPD, berapa absennya atau ada keterlambatan tidak, selanjutnya diverifikasi ke OPD dan kami cairkan,’’ jelasnya.
Disingung nilai TPP yang tertahan di kas daerah, Daryono tidak merinci pasti alokasi tersebut. Namun merujuk Perbup 142/2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS), saban bulannya anggaran lebih dari Rp 1 miliar.
Sesuai ketentuan memang maksimal tanggal 5 di bulan selanjutnya. Daryono berharap para abdi negara tersebut bersabar. ‘’Semoga lekas bisa dicairkan, sekarang masih menunggu surat perintah mencairkan dari BKSDM,’’ pungkasnya. (gen/ota)