PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan sertifikat tanah wakaf belum dilirik. Catatan Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan, total 1.382 tanah yang layak diwakafkan baru 42 yang diurus sertifikatnya.
’’Sesuai undang-undang tanah wakaf harus ada kepastian hukumnya agar yang menggunakan aman dan nyaman,’’ ujar Kepala Kemenag Pacitan Muh Nasim.
Dia mengklaim sertifikat tanah wakaf itu penting. Setidaknya, bisa menghindari potensi konflik sosial dan masalah hukum. Rendahnya animo itu dilatarbelakangi tingginya tingkat kepercayaan warga setempat terhadap tanah yang digunakan. Misalnya, untuk musala, masjid, hingga tempat peribadatan non muslim.
”Dibeberapa kota besar tanah wakaf itu tak jarang jadi konflik sosial karena belum tersertifikasi,’’ ujarnya.
Nasim menambahkan, Kemenag Pacitan juga punya target tahun ini. Kata dia, 552 tanah wakaf bisa disertifikasi. Upaya sudah dilakukan. Seperti kemenag dan badan pertanahan setempat sudah melakukan kerja sama percepatan alih wakaf. ’’Kami juga terjunkan petugas ke desa-desa untuk mengumpulkan data apakah benar jumlah tanah yang layak wakaf juga jumlahnya 1.328 itu,’’ jelasnya. (gen/ota)