23.9 C
Madiun
Tuesday, March 21, 2023

Cara Jitu Kendalikan Gejolak Harga di Pasaran, Begini Caranya

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pacitan tak tinggal diam menyikapi lonjakan harga minyak goreng di pasaran. Beragam strategi mulai dilancarkan. Mulai subsidi, operasi pasar, hingga pembatasan peredaraan minyak curah.

Kabid Perdagangan Disperindag Pacitan Luthfi Azza Azizah mengatakan, pembatasan minyak curah bakal dimulai Januari 2022. Usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) meneken Peraturan 36/2020 tentang Minyak Goreng beberapa waktu lalu. Bukan pembatasan stok maupun penjualan, melainkan kemasan. ‘’Minyak goreng nanti wajib berkemasan, tidak lagi curah,’’ ujarnya, Selasa (30/11).

Merujuk aturan terbaru itu, produsen minyak curah wajib menyediakan kemasan bagi para pengecer. Berupa kantong khusus yang layak menampungnya. Atau, mengajukan merek dagang ke Kemendag. ‘’Pengecer di pasar masih diperbolehkan menjual minyak curah. Tapi, harus dikemas sebelum diserahkan ke pembeli,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Pergi Tanpa Pamit, Seorang Kakek di Pacitan Ditemukan Tewas di Sungai

Disperindag terus menyosialisasikan Permendag terbaru ini. Agar masyarakat paham saat kebijakan baru itu mulai diterapkan. ‘’Kami kira masyarakat cukup paham dengan kebijakan ini. Kami juga minta bantuan petugas pasar untuk menggiatkan sosialisasi,’’ ucapnya. (gen/c1/fin/her)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pacitan tak tinggal diam menyikapi lonjakan harga minyak goreng di pasaran. Beragam strategi mulai dilancarkan. Mulai subsidi, operasi pasar, hingga pembatasan peredaraan minyak curah.

Kabid Perdagangan Disperindag Pacitan Luthfi Azza Azizah mengatakan, pembatasan minyak curah bakal dimulai Januari 2022. Usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) meneken Peraturan 36/2020 tentang Minyak Goreng beberapa waktu lalu. Bukan pembatasan stok maupun penjualan, melainkan kemasan. ‘’Minyak goreng nanti wajib berkemasan, tidak lagi curah,’’ ujarnya, Selasa (30/11).

Merujuk aturan terbaru itu, produsen minyak curah wajib menyediakan kemasan bagi para pengecer. Berupa kantong khusus yang layak menampungnya. Atau, mengajukan merek dagang ke Kemendag. ‘’Pengecer di pasar masih diperbolehkan menjual minyak curah. Tapi, harus dikemas sebelum diserahkan ke pembeli,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Penyedia Jasa Penukaran Uang Berombongan dari Solo ke Pacitan

Disperindag terus menyosialisasikan Permendag terbaru ini. Agar masyarakat paham saat kebijakan baru itu mulai diterapkan. ‘’Kami kira masyarakat cukup paham dengan kebijakan ini. Kami juga minta bantuan petugas pasar untuk menggiatkan sosialisasi,’’ ucapnya. (gen/c1/fin/her)

Most Read

Artikel Terbaru