22.3 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Pengacara Pukul Pengacara di Ruang Sidang

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sidang kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pacitan kemarin (30/3) mendadak memanas. Mustofa Ali Fahmi, salah seorang pengacara mengaku mendapat dugaan perlakuan kekerasan dari rekan sejawatnya. Tak terima, pengacara itu lantas melaporkan pria berinisial ANW ke polres setempat.

’’Saya dipukul beberapa kali dibagian wajah,’’ ujar Fahmi –sapaan akrabnya- saat ditemui  Jawa Pos Radar Pacitan di mapolres.

Keterangan versi Fahmi, peristiwa itu terjadi pukul 10.30 Wib. Saat itu dirinya mewakili kliennya menyampaikan keberatan ke majelis. Sebab, kata dia, ada dugaan intimidasi yang dilakukan pihak lawan sebelum persidangan dimulai.

Di ruang sidang, dugaan kekerasaan itu terjadi. Berjarak lima menit dari sidang dimulai. ’’Saya dipukul, ada tangan, pipi, bibir juga berdarah, kurang tahu berapa kali mukulnya karena saya juga refleks menghindar,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pacitan Segera Buka Rekrutmen PPPK, 352 Guru, 32 Tenaga Kesehatan

Kejadian tersebut sontak membuat majelis hakim geram. Pun memutuskan mengeluarkan keduanya dari ruang sidang. Sementara Fahmi lantas menjalani pengobatan di RSUD dr Darsono untuk perawatan dan visum. ’’Kalau masalah damai saya pikir-pikir, yang jelas sudah lapor ke reskrim,’’ tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pacitan Eka Risky Rasdiana menyayangkan peristiwa itu terjadi. Pun pihaknya bakal mengawal dan mendampingi proses tersebut hingga berakhir. ‘’Tadi (kemarin) juga sudah divisum dan ada buktinya juga, jadi kami dampingi terus kasus ini,’’ imbuhnya. (gen/ota)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sidang kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pacitan kemarin (30/3) mendadak memanas. Mustofa Ali Fahmi, salah seorang pengacara mengaku mendapat dugaan perlakuan kekerasan dari rekan sejawatnya. Tak terima, pengacara itu lantas melaporkan pria berinisial ANW ke polres setempat.

’’Saya dipukul beberapa kali dibagian wajah,’’ ujar Fahmi –sapaan akrabnya- saat ditemui  Jawa Pos Radar Pacitan di mapolres.

Keterangan versi Fahmi, peristiwa itu terjadi pukul 10.30 Wib. Saat itu dirinya mewakili kliennya menyampaikan keberatan ke majelis. Sebab, kata dia, ada dugaan intimidasi yang dilakukan pihak lawan sebelum persidangan dimulai.

Di ruang sidang, dugaan kekerasaan itu terjadi. Berjarak lima menit dari sidang dimulai. ’’Saya dipukul, ada tangan, pipi, bibir juga berdarah, kurang tahu berapa kali mukulnya karena saya juga refleks menghindar,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Waduk Wonodadi Terkendala Pembebasan Lahan

Kejadian tersebut sontak membuat majelis hakim geram. Pun memutuskan mengeluarkan keduanya dari ruang sidang. Sementara Fahmi lantas menjalani pengobatan di RSUD dr Darsono untuk perawatan dan visum. ’’Kalau masalah damai saya pikir-pikir, yang jelas sudah lapor ke reskrim,’’ tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pacitan Eka Risky Rasdiana menyayangkan peristiwa itu terjadi. Pun pihaknya bakal mengawal dan mendampingi proses tersebut hingga berakhir. ‘’Tadi (kemarin) juga sudah divisum dan ada buktinya juga, jadi kami dampingi terus kasus ini,’’ imbuhnya. (gen/ota)

Terpopuler

Artikel Terbaru