PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Para anggota DPRD Ponorogo tuntas menunaikan kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka. Terakhir, tiga legsilator telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara online pada Kamis (30/3) lalu. Pelaporan itu dibuktikan dengan diperolehnya surat tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) via email.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengungkapkan, tiga anggota dewan yang terakhir melaporkan itu berasal dari Fraksi Gabungan, Gerindra, dan PKB. Dengan demikian, bisa dipastikan 45 anggota DPRD seluruhnya telah menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelum batas akhir pelaporan kemarin (31/3). ‘’Ini tadi saya cek sudah tuntas,’’ katanya.
Menurutnya, progres pelaporan LHKPN tahun ini lebib baik dibandingkan sebelumnya. Tahun lalu sempat ada tiga anggota legislatif yang tak menyetorkan laporan harta kekayaannya. Hingga akhinya mendapat atensi langsung dari KPK. ‘’Tiga (anggota DPRD) yang terakhir ini rasa-rasanya sama dengan yang tahun lalu orangnya,’’ ungkap Sunarto.
Berbagai langkah telah dilakukan agar penyampaian LHKPN mencapai 100 persen. Bahkan, para pimpinan dewan telah membangun komunikasi internal sejak awal. Sebelum, kemudian ditindak lanjuti dengan pemberian surat dari sekretaris DPRD. ‘’Alhamdulillah bisa tuntas 100 persen tahun ini. Karena memang ini kewajiban semua pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK,’’ terang Sunarto. (kid/her)