26.9 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Pemetaan Kebutuhan CPPPK Di-Deadline hingga 15 April

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Kebutuhan akan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) tahun ini mulai dipetakan Pemkab Ponorogo. Kemudian, hasilnya disetorkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dalam bentuk usulan rekrutmen.

‘’Kami sudah berkirim surat ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengusulkan berapa kebutuhan jabatan fungsional PPPK di tempat mereka masing-masing,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo kemarin (31/3).

Dia berharap semua OPD segera menyetorkan kebutuhan data yang dimaksud. Sebab, pihaknya hanya diberi waktu hingga 15 April untuk memasukkan usulan kebutuhan CPPPK itu. Pengecualian diberikan kepada dinas pendidikan (dindik).

Baca Juga :  Belum Butuh Guru Baru Prakarya-Bahasa Inggris

Karena mereka diminta memetakan kebutuhan formasi tenaga kependidikan non guru. ‘’Tapi, kami masih menunggu regulasi formasi CPPPK untuk tenaga di luar guru,’’ ungkapnya.

Andi menjelaskan CPPPK formasi guru berbeda dengan tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. Soalnya peserta seleksi dikategorikan menjadi prioritas I–IV. ‘’Makanya khusus dindik diusulkan juga formasi tenaga kependidikan non guru,’’ tandasnya. (kid/her)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Kebutuhan akan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) tahun ini mulai dipetakan Pemkab Ponorogo. Kemudian, hasilnya disetorkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dalam bentuk usulan rekrutmen.

‘’Kami sudah berkirim surat ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengusulkan berapa kebutuhan jabatan fungsional PPPK di tempat mereka masing-masing,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo kemarin (31/3).

Dia berharap semua OPD segera menyetorkan kebutuhan data yang dimaksud. Sebab, pihaknya hanya diberi waktu hingga 15 April untuk memasukkan usulan kebutuhan CPPPK itu. Pengecualian diberikan kepada dinas pendidikan (dindik).

Baca Juga :  Anak Korban Covid-19, Dapat Bantuan Hidup Layak Plus Huni Panti Asuhan

Karena mereka diminta memetakan kebutuhan formasi tenaga kependidikan non guru. ‘’Tapi, kami masih menunggu regulasi formasi CPPPK untuk tenaga di luar guru,’’ ungkapnya.

Andi menjelaskan CPPPK formasi guru berbeda dengan tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. Soalnya peserta seleksi dikategorikan menjadi prioritas I–IV. ‘’Makanya khusus dindik diusulkan juga formasi tenaga kependidikan non guru,’’ tandasnya. (kid/her)

Terpopuler

Artikel Terbaru