PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga melakukan kekeliruan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di Ponorogo. Bagaimana tidak, dari hasil evaluasi terdapati sejumlah nakes yang menerima dobel insentif dari penanganan Covid-19 di empat fasilitas kesehatan (faskes). Meliputi, nakes di RSUD dr Harjono, RSU Aisyiyah, Puskesmas Nailan, dan Puskesmas Jenangan. ‘’Tapi, kami belum mengetahui perinciannya. Siapa saja yang telanjur menerimanya,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Senin (1/11).
Agus Pram –sapaan Agus Pramono– yang juga pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo mengungkapkan bahwa dua direktur rumah sakit dan dua kepala puskesmas itu sudah mengikuti rapat bersama Kementerian Kesehatan. Pokok bahasan rapat adalah prosedur pengembalian uang susuk atau kelebihan insentif tersebut. Namun, belum muncul data siapa saja nama nakes yang mendapat insentif penanganan Covid-19 dobel. ‘’Hanya tertera nama rumah sakit dan puskesmas, kelebihan besaran dana insentif juga belum disebutkan,’’ terangnya.
Menurut Sekda, kelebihan pembayaran insentif dari kementerian itu baru kali pertama terjadi. Pihaknya siap mengawal dan membantu para nakes mengembalikan insentif penanganan Covid-19 yang bukan haknya. ‘’Nakes di empat faskes itu sudah siap mengembalikannya kalau nama-nama dari Kemenkes sudah turun. Kesalahan murni dari pusat,’’ jelasnya. (mg7/c1/hw/her)