PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo – Belasan ribu butir pil dobel L gagal diedarkan pada malam tahun baru lalu. Sekitar 19 ribu butir pil koplo itu diamankan dari tangan Agustin Saiful Huda, warga Ketro, Sawoo. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan ke para konsumen di wilayah selatan Ponorogo. ‘’Pelaku diamankan berkat informasi dari masyarakat,’’ kata Kapolsek Sambit AKP Sutriatno Rabu (1/1).
Transaksi obat terlarang itu diduga acap dilakukan di seputar Sambit. Penyelidikan pada malam tahun baru itu menyasar titik-titik yang diduga rawan kriminalitas dan peredaran narkoba. Polisi mengamankan tiga pemuda di lapangan Arjowinangun, Desa/Kecamatan Sambit. Dari tangan mereka polisi mendapati barang bukti beberapa butir pil koplo. ‘’Mereka mengaku mendapat obat terlarang itu dari warga di Sawoo,’’ ujarnya.
Target polisi pun mengarah ke Agustin. Pengembangan dilakukan hingga pukul 02.30. Polisi menggerebek rumah Agustin. Hasilnya, sekitar 19 ribu butir pil koplo yang dikemas dalam 19 kantong plastik diamankan. Uang tunai Rp 300 ribu serta beberapa butir pil dobel L di bungkus rokok yang diduga dikonsumsi sendiri oleh Agustin turut disita. Dua unit handphone untuk berkomunikasi dengan konsumen juga disita. ‘’Pelaku dijerat pasal 196 atau 197 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan,’’ terang Sutriatno.
Pengungkapan peredaran belasan ribu butur pil koplo awal tahun ini, kata kapolsek, tak lepas dari kerja sama apik dengan masyarakat. Informasi masyarakat merupakan masukan penting bagi polisi dalam bertindak. ‘’Sehingga situasi kamtibmas di Sambit semakin kondusif. Semakin steril dari peredaran narkoba,’’ pungkasnya. (naz/c1/sat)