28.3 C
Madiun
Sunday, March 26, 2023

Layanan Fisioterapi Dibatasi, Pasien BPJS Harus Menahan Linu

PONOROGO – Sejumlah pasien fisioterapi di RSUD dr Harjono terpaksa balik kucing. Terutama pasien peserta BPJS Kesehatan. Mereka ditolak pihak rumah sakit. ‘’Sekarang mulai dibatasi, jadi kalau ingin periksa lagi (lebih dua kali sepekan, Red) harus membayar sendiri,’’ kata Tumilah, salah seorang pasien asal Desa Crabak, Slahung, Ponorogo.

Tumilah yang menderita linu di tangannya ini biasa periksa dua hari sekali di rumah sakit milik Pemkab Ponorogo tersebut. Namun, saat hendak kontrol ketiga (dalam sepekan) dia dimasukkan kategori pasien umum. ‘’Harus biaya sendiri. Ya keberatan, gak punya biaya,’’ keluhnya.

Dia hanya berharap pemerintah tidak menyulitkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apalagi, ketika lewat dua hari penyakitnya kambuh. Ditambah cuaca dingin akhir-akhir ini membuat tangan kanannya terasa nyeri. ‘’Sakit sekali, kadang tidak kuat. Ke sini tadi diantar keluarga naik sepeda motor,’’ ungkapnya.

Tidak hanya Tumilah, delapan pasien lainnya juga urung berobat. Itu merupakan dampak kebijakan BPJS Kesehatan pusat tentang pembatasan tiga layanan kesehatan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Peraturan tersebut membatasi pelayanan katarak, fisioterapi, dan persalinan ibu hamil.

Siti Nurfaidah, kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Harjono Ponorogo, hanya bisa angkat bahu. Menurut dia, rumah sakit tidak menolak pasien. Namun, itu sesuai kebijakan BPJS Kesehatan pusat. Khususnya, pasien fisioterapi yang bisa dilayani maksimal dua kali dalam seminggu atau delapan kali dalam sebulan.

Baca Juga :  Empat Kali Bobol Konter HP, Remaja 18 Tahun di Ponorogo Dibekuk Polisi

Menurut dia, ini penting untuk diketahui masyarakat. Sebab, pihaknya hanya menyesuaikan aturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pusat. ‘’Pasien masih bisa berobat setiap hari atau lebih dua kali sepekan, tapi masuk dalam kategori umum,’’ jelas Siti.

Dia menyebut peraturan tersebut mulai diterapkan sejak Kamis (2/8). Sejak hari itu tercatat 10 pasien fisioterapi terpaksa tidak mendapat layanan. Sebab, telah mendapatkan layanan dua kali dalam seminggu. ‘’Kewenangan kami hanya melayani. Kalau terkait aturan tersebut, tentunya pihak terkait yang dapat menjawab,’’ imbuhnya.

Lantaran harus masuk kategori pasien umum, sejumlah pasien lebih memilih menunda pengobatan karena alasan biaya. Itu terlihat dari jumlah pengunjung ruang rehab medik yang turun 50 persen. Biasanya dalam sehari melayani 40—50 pasien. ‘’Sekarang pada angka 20 pasien setiap hari,’’ ungkapnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ponorogo Mujoko enggan berkomentar soal kebijakan baru tersebut. Dia meminta wartawan koran ini konfirmasi ke BPJS Kesehatan Madiun. ‘’Yang bisa memberikan statemen kantor Madiun. Karena untuk informasi hanya satu pintu,’’ jawabnya saat dihubungi melalui telepon seluler kemarin (3/8). (mg7/c1/sat)

PONOROGO – Sejumlah pasien fisioterapi di RSUD dr Harjono terpaksa balik kucing. Terutama pasien peserta BPJS Kesehatan. Mereka ditolak pihak rumah sakit. ‘’Sekarang mulai dibatasi, jadi kalau ingin periksa lagi (lebih dua kali sepekan, Red) harus membayar sendiri,’’ kata Tumilah, salah seorang pasien asal Desa Crabak, Slahung, Ponorogo.

Tumilah yang menderita linu di tangannya ini biasa periksa dua hari sekali di rumah sakit milik Pemkab Ponorogo tersebut. Namun, saat hendak kontrol ketiga (dalam sepekan) dia dimasukkan kategori pasien umum. ‘’Harus biaya sendiri. Ya keberatan, gak punya biaya,’’ keluhnya.

Dia hanya berharap pemerintah tidak menyulitkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apalagi, ketika lewat dua hari penyakitnya kambuh. Ditambah cuaca dingin akhir-akhir ini membuat tangan kanannya terasa nyeri. ‘’Sakit sekali, kadang tidak kuat. Ke sini tadi diantar keluarga naik sepeda motor,’’ ungkapnya.

Tidak hanya Tumilah, delapan pasien lainnya juga urung berobat. Itu merupakan dampak kebijakan BPJS Kesehatan pusat tentang pembatasan tiga layanan kesehatan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Peraturan tersebut membatasi pelayanan katarak, fisioterapi, dan persalinan ibu hamil.

Siti Nurfaidah, kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Harjono Ponorogo, hanya bisa angkat bahu. Menurut dia, rumah sakit tidak menolak pasien. Namun, itu sesuai kebijakan BPJS Kesehatan pusat. Khususnya, pasien fisioterapi yang bisa dilayani maksimal dua kali dalam seminggu atau delapan kali dalam sebulan.

Baca Juga :  Andalkan Ikan Cupang Mangsa Nyamuk Aedes Aegypti

Menurut dia, ini penting untuk diketahui masyarakat. Sebab, pihaknya hanya menyesuaikan aturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pusat. ‘’Pasien masih bisa berobat setiap hari atau lebih dua kali sepekan, tapi masuk dalam kategori umum,’’ jelas Siti.

Dia menyebut peraturan tersebut mulai diterapkan sejak Kamis (2/8). Sejak hari itu tercatat 10 pasien fisioterapi terpaksa tidak mendapat layanan. Sebab, telah mendapatkan layanan dua kali dalam seminggu. ‘’Kewenangan kami hanya melayani. Kalau terkait aturan tersebut, tentunya pihak terkait yang dapat menjawab,’’ imbuhnya.

Lantaran harus masuk kategori pasien umum, sejumlah pasien lebih memilih menunda pengobatan karena alasan biaya. Itu terlihat dari jumlah pengunjung ruang rehab medik yang turun 50 persen. Biasanya dalam sehari melayani 40—50 pasien. ‘’Sekarang pada angka 20 pasien setiap hari,’’ ungkapnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ponorogo Mujoko enggan berkomentar soal kebijakan baru tersebut. Dia meminta wartawan koran ini konfirmasi ke BPJS Kesehatan Madiun. ‘’Yang bisa memberikan statemen kantor Madiun. Karena untuk informasi hanya satu pintu,’’ jawabnya saat dihubungi melalui telepon seluler kemarin (3/8). (mg7/c1/sat)

Most Read

Artikel Terbaru