PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo – Bekal reyog mendapat pengakuan United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) bertambah. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah 1 Madiun tak keberatan adanya penangkaran burung merak di Ponorogo.
Apalagi, sudah terbit legalitas penggunaan bahan baku satwa yang dilindungi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). ‘’Kami sedang menunggu dokumen dari Yayasan Reyog Ponorogo melalui koperasinya,’’ kata Andik Sumarsono, pelaksana tugas (Plt) kepala BBKSDA Wilayah 1 Madiun, Rabu (6/10).
Bulu merak menjadi benda wajib bagi kesenian reyog. Di atas barongan yang menyerupai kepala harimau, ada anyaman bulu merak hingga disebut dadak merak. Kata Andik, BBKSDA tidak dapat memungkiri keberadaan kesenian khas Ponorogo sebagai warisan budaya itu.
Pihaknya menerima pengajuan empat lokasi penangkaran burung merak. ‘’Proposal harus lengkap. Terutama lokasi penangkarannya di mana dan tidak boleh mengganggu permukiman,’’ terang Andik. Selain itu, pemohon wajib menyertakan dokumen asal-usul indukan burung merak. Dengan begitu, bulu merak yang dipakai perajin reyog memiliki legalitas. ‘’Sekarang sedang meminta persetujuan dari lingkungan lokasi penangkaran,’’ imbuhnya. (mg7/c1/hw/her)