PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo – Salah satu janji politik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diangsur di pengujung tahun ini. Setiap rukun tetangga (RT) mendapatkan dana operasional sebesar Rp 2,5 juta. Baik RT di kelurahan maupun di desa yang jumlahnya sekitar 6.842. Setiap RT sebenarnya berhak atas dana operasional Rp 10 juta setahun. ‘’Tidak langsung cair seluruhnya karena keuangan daerah belum mampu meng-cover,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Sabtu (6/11).
Menurut dia, dana operasional RT itu bakal cair secepatnya. Para kepala desa dan lurah mendapat tugas menyosialisasikan pencairan berikut pemanfaatan dana yang jika ditotal mencapai Rp 17 miliar itu. Dana operasional RT bukan berbentuk insentif maupun tunjangan. Melainkan untuk pengadaan sarana-prasarana kegiatan sosial seperti kursi, sound system portabel, umbul-umbul, dan bendera. Boleh juga dipakai membeli alat tulis dan belanja kebutuhan gotong royong. ‘’Kami sedang menyusun juknis-nya (petunjuk teknisnya, Red),’’ terang Agus Pram, sapaan Agus Pramono.
Terpisah, Kabid Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Toni Hermawan ikut menegaskan bahwa jatah dana operasional Rp 2,5 juta per RT itu bukan insentif pengurus. Namun, murni untuk pemberdayaan, pengembangan, dan penguatan RT. Pendanaan itu juga mengacu PP 11/2019 tentang Desa. ‘’Dana operasional untuk RT masuk di ADD (alokasi dana desa, Red),’’ ungkapnya. (mg7/c1/hw/her)