PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo – Satuan pendidikan madrasah bisa terus berinovasi. Setelah turunnya Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) 184/2019 tentang Pedoman Kurikulum MI/MTs/MA. ‘’Kementerian Agama memberikan peluang kepada madrasah untuk berinovasi dan berkembang sesuai visi-misi dan kebutuhannya,’’ kata Suwardi, kasi Kurikulum dan Evaluasi MA/MA Kejuruan Kemenag RI yang berkunjung ke Ponorogo, Sabtu lalu (5/10).
Menurut Suwardi, hukumnya KMA adalah sunah untuk diterapkan madrasah. Terlepas keberadaannya sebagai payung untuk tidak takut berkreasi dan berinovasi. Sebab, terdapat kendala teknis di balik langkah MA yang berupaya berinovasi. ‘’Mencoba menggali potensi siswa, tapi terkendala administrasi,’’ ujarnya.
Dia menyebut, kreasi dan inovasi sebagai terobosan penguatan madrasah. Apalagi, kini kategori madrasah semakin luas. Selain reguler, ada akademik, plus keterampilan, program keagamaan, dan kejuruan. Struktur dan desain kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan. ‘’MA plus keterampilan ini ke depannya dibutuhkan masyarakat sebagai tenaga kerja terampil dan berakhlak,” tuturnya. (dil/c1/cor)