28.1 C
Madiun
Saturday, March 25, 2023

Raperda Pesantren Nyangkut di Gubernur

PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo – Wakil rakyat ingin produktif melahirkan peraturan daerah (perda) inisiatif. Bahkan, tiga rancangan perda (raperda) yang diinisiasi DPRD Ponorogo itu sudah lulus dari evaluasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Yakni, raperda tentang desa wisata, raperda tentang pengarusutamaan gender, dan raperda tentang pekerja migran. ‘’Kami tinggal menunggu evaluasi raperda tentang fasilitasi pendidikan diniyah nonformal dan pesantren,’’ kata Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Kamis (9/12).

Pihaknya belum mengetahui alasan pasti telatnya evaluasi raperda tentang pesantren yang rampung dibahas 2020 silam itu. Namun, besar kemungkinan lantaran menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada awal September lalu. ‘’Kemungkinan raperda tentang pesantren dari daerah lainnya juga masih menumpuk di Surabaya,’’ jelas Dwi.

Perpres 82/2021 mengatur pendanaan untuk pesantren dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengacu perda yang ada. Kendati begitu, Dwi menilai masih perlu adanya peraturan bupati (perbup) yang bakal menjadi acuan pelaksanaan. ‘’Saat pembahasan raperda itu dulu, kami juga sudah mengacu UU 18/2019 tentang Pesantren. Tidak ada yang bertabrakan, kalau nanti ada evaluasi tinggal penyesuaian,’’ terangnya.

Baca Juga :  Staf Presiden Turun Tangan Urai Polemik Reog

Menurut dia, perda inisiatif murni usulan DPRD yang dibahas bersama tim penyusun produk hukum daerah dengan koordinator sekretaris daerah. Rampung pembahasan, raperda dikirim ke gubernur untuk evaluasi. Dwi menyebut, ada proses fasilitasi yang melibatkan biro hukum dan dinas provinsi terkait. ‘’Setelah disetujui gubernur, baru kami tetapkan dalam rapat paripurna DPRD,’’ ungkapnya.

Pihaknya sempat menghapus raperda pengelolaan air bawah tanah karena pemkab ternyata belum memiliki kewenangan pengelolaan sungai antardaerah. Sedangkan raperda tentang pekerja migran baru turun Selasa lalu (7/12). (mg7/c1/hw)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo – Wakil rakyat ingin produktif melahirkan peraturan daerah (perda) inisiatif. Bahkan, tiga rancangan perda (raperda) yang diinisiasi DPRD Ponorogo itu sudah lulus dari evaluasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Yakni, raperda tentang desa wisata, raperda tentang pengarusutamaan gender, dan raperda tentang pekerja migran. ‘’Kami tinggal menunggu evaluasi raperda tentang fasilitasi pendidikan diniyah nonformal dan pesantren,’’ kata Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Kamis (9/12).

Pihaknya belum mengetahui alasan pasti telatnya evaluasi raperda tentang pesantren yang rampung dibahas 2020 silam itu. Namun, besar kemungkinan lantaran menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada awal September lalu. ‘’Kemungkinan raperda tentang pesantren dari daerah lainnya juga masih menumpuk di Surabaya,’’ jelas Dwi.

Perpres 82/2021 mengatur pendanaan untuk pesantren dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengacu perda yang ada. Kendati begitu, Dwi menilai masih perlu adanya peraturan bupati (perbup) yang bakal menjadi acuan pelaksanaan. ‘’Saat pembahasan raperda itu dulu, kami juga sudah mengacu UU 18/2019 tentang Pesantren. Tidak ada yang bertabrakan, kalau nanti ada evaluasi tinggal penyesuaian,’’ terangnya.

Baca Juga :  Persebaran PMK Meluas, Delapan Pasar Hewan di Ponorogo Dikuntara

Menurut dia, perda inisiatif murni usulan DPRD yang dibahas bersama tim penyusun produk hukum daerah dengan koordinator sekretaris daerah. Rampung pembahasan, raperda dikirim ke gubernur untuk evaluasi. Dwi menyebut, ada proses fasilitasi yang melibatkan biro hukum dan dinas provinsi terkait. ‘’Setelah disetujui gubernur, baru kami tetapkan dalam rapat paripurna DPRD,’’ ungkapnya.

Pihaknya sempat menghapus raperda pengelolaan air bawah tanah karena pemkab ternyata belum memiliki kewenangan pengelolaan sungai antardaerah. Sedangkan raperda tentang pekerja migran baru turun Selasa lalu (7/12). (mg7/c1/hw)

Most Read

Artikel Terbaru

Stok MinyaKita Ada, tapi Terbatas

Keliling Tambal Sulam Jalan Berlubang

Kang Giri Pastikan Harga Bapok Aman

Rusak, 15 Pasar Butuh Direhab