30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Waswas Gelombang Ketiga Korona, Pemkab Ponorogo Tunda Liburan Sekolah

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Tidak ada kamus libur sekolah di masa Natal dan tahun baru (Nataru). Kendati waktunya bersamaan dengan liburan akhir semester ganjil. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang sekolah libur 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembagian rapor pun dilarang berlangsung pada Desember. ‘’Bukan tidak ada libur, tapi ditunda,’’ kata Soiran, Kabid Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Sabtu (11/12).

Soiran menyampaikan, kegiatan belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa selama pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. Materi pembelajaran sudah masuk ke semester genap. Nah, liburan semester ganjil berlaku 3-8 Januari mendatang. ‘’Pembagian rapor di bulan Januari juga,’’ terangnya.

Baca Juga :  Bertabur Hadiah di Ponorogo Fun Day with Luwak White Koffie

Soiran berani memastikan semua sekolah mematuhi SE Mendikbudristek itu. Tidak ada sekolah meliburkan siswanya pada 24 Desember-2 Januari. Selama pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru itu, para pendidik dan keluarganya juga dilarang bepergian ke luar kota. Penyelenggara pendidikan diimbau pula tertib menegakkan protokol kesehatan. ‘’Tetap ada pembelajaran tatap muka terbatas,’’ ujarnya.

SE Mendikbudristek yang melarang libur sekolah itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. Mendagri melarang perayaan tahun baru, mengatur perjalanan jarak jauh serta perjalanan luar negeri, membatasi acara sosial budaya, namun membolehkan mal, restoran, dan tempat wisata buka dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas. (mg7/c1/hw)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Tidak ada kamus libur sekolah di masa Natal dan tahun baru (Nataru). Kendati waktunya bersamaan dengan liburan akhir semester ganjil. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang sekolah libur 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembagian rapor pun dilarang berlangsung pada Desember. ‘’Bukan tidak ada libur, tapi ditunda,’’ kata Soiran, Kabid Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Sabtu (11/12).

Soiran menyampaikan, kegiatan belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa selama pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. Materi pembelajaran sudah masuk ke semester genap. Nah, liburan semester ganjil berlaku 3-8 Januari mendatang. ‘’Pembagian rapor di bulan Januari juga,’’ terangnya.

Baca Juga :  Desember Kasus Covid-19 Diprediksi Tembus 2.000

Soiran berani memastikan semua sekolah mematuhi SE Mendikbudristek itu. Tidak ada sekolah meliburkan siswanya pada 24 Desember-2 Januari. Selama pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru itu, para pendidik dan keluarganya juga dilarang bepergian ke luar kota. Penyelenggara pendidikan diimbau pula tertib menegakkan protokol kesehatan. ‘’Tetap ada pembelajaran tatap muka terbatas,’’ ujarnya.

SE Mendikbudristek yang melarang libur sekolah itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. Mendagri melarang perayaan tahun baru, mengatur perjalanan jarak jauh serta perjalanan luar negeri, membatasi acara sosial budaya, namun membolehkan mal, restoran, dan tempat wisata buka dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas. (mg7/c1/hw)

Most Read

Artikel Terbaru