25.6 C
Madiun
Tuesday, March 21, 2023

Dewan Naikkan Target PAD Ponorogo hingga Rp 305 Miliar

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Target pendapatan asli daerah (PAD) Ponorogo tahun ini dikerek tinggi. Nominal estimasinya Rp 305 miliar, berbanding 160 persen dari PAD 2021 yang hanya Rp 195 miliar. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyebut angka itu realistis lantaran pemkab selama ini selalu underestimate (menaksir terlalu rendah) target PAD. ‘’Kondisi perekonomian mulai stabil,’’ kata Dwi, Sabtu (15/1/2022).

Dia belum mengetahui capaian PAD tahun lalu. Namun, menilik target yang hanya di nominal Rp 195 miliar bakal mudah tercapai. Capaian PAD itu terlihat setelah laporan keuangan tahunan yang berlangsung sekitar Maret mendatang. Dia menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo kelewat rendah mematok target PAD. ‘’Kami yang meminta target naik karena banyak sumber pendapatan yang belum tergali,’’ ujarnya.

Target PAD senilai Rp 305 miliar itu diharapkan dari sejumlah sektor. Mulai retribusi parkir, uji kir, sewa Sasana Praja, pariwisata, hingga penyewaan aset. Dwi sempat menyebut potensi kebocoran pendapatan retribusi parkir jika target tidak dinaikkan. Kawasan Jalan HOS Tjokroaminoto yang kini mulai ramai pengunjung, misalnya. ‘’Menyusul face-off pedestrian Jalan Jenderal Sudirman. Saya kira target pendapatan dari retribusi parkir akan tercapai,’’ jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga :  Dukung Aktivitas Warga di Madiun-Ponorogo, PLN Tingkatkan Kapasitas Tegangan

Bagaimana dengan sumber potensial pendapatan dari hasil sewa aset daerah? Dwi mengungkapkan bahwa dewan bakal memanggil Bupati Sugiri Sancoko. DPRD lewat panitia khusus (pansus) aset daerah bentukannya sudah merekomendasikan penataan sewa aset di kawasan rumah toko (ruko) Jalan Gajah Mada dan sepanjang Jalan Baru. ‘’Rekomendasi DPRD belum ditindaklanjuti,’’ tuturnya.

Menurut dia, pansus aset masih menelusuri keberadaan aset daerah yang belum terdata. Di antaranya, status bangunan di Monumen Bantarangin belum ada kejelasan. Apakah aset tersebut dimiliki desa atau pemkab. Selain itu, ada 26 tanah bengkok milik kelurahan dalam tahap penelusuran. ‘’Tujuan pansus aset itu ya untuk peningkatan PAD,’’ ungkapnya. (mg7/c1/hw)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Target pendapatan asli daerah (PAD) Ponorogo tahun ini dikerek tinggi. Nominal estimasinya Rp 305 miliar, berbanding 160 persen dari PAD 2021 yang hanya Rp 195 miliar. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyebut angka itu realistis lantaran pemkab selama ini selalu underestimate (menaksir terlalu rendah) target PAD. ‘’Kondisi perekonomian mulai stabil,’’ kata Dwi, Sabtu (15/1/2022).

Dia belum mengetahui capaian PAD tahun lalu. Namun, menilik target yang hanya di nominal Rp 195 miliar bakal mudah tercapai. Capaian PAD itu terlihat setelah laporan keuangan tahunan yang berlangsung sekitar Maret mendatang. Dia menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo kelewat rendah mematok target PAD. ‘’Kami yang meminta target naik karena banyak sumber pendapatan yang belum tergali,’’ ujarnya.

Target PAD senilai Rp 305 miliar itu diharapkan dari sejumlah sektor. Mulai retribusi parkir, uji kir, sewa Sasana Praja, pariwisata, hingga penyewaan aset. Dwi sempat menyebut potensi kebocoran pendapatan retribusi parkir jika target tidak dinaikkan. Kawasan Jalan HOS Tjokroaminoto yang kini mulai ramai pengunjung, misalnya. ‘’Menyusul face-off pedestrian Jalan Jenderal Sudirman. Saya kira target pendapatan dari retribusi parkir akan tercapai,’’ jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga :  Absen Seleksi CPPPK Nakes, Dua Peserta di Ponorogo Auto Gugur

Bagaimana dengan sumber potensial pendapatan dari hasil sewa aset daerah? Dwi mengungkapkan bahwa dewan bakal memanggil Bupati Sugiri Sancoko. DPRD lewat panitia khusus (pansus) aset daerah bentukannya sudah merekomendasikan penataan sewa aset di kawasan rumah toko (ruko) Jalan Gajah Mada dan sepanjang Jalan Baru. ‘’Rekomendasi DPRD belum ditindaklanjuti,’’ tuturnya.

Menurut dia, pansus aset masih menelusuri keberadaan aset daerah yang belum terdata. Di antaranya, status bangunan di Monumen Bantarangin belum ada kejelasan. Apakah aset tersebut dimiliki desa atau pemkab. Selain itu, ada 26 tanah bengkok milik kelurahan dalam tahap penelusuran. ‘’Tujuan pansus aset itu ya untuk peningkatan PAD,’’ ungkapnya. (mg7/c1/hw)

Most Read

Artikel Terbaru