25.3 C
Madiun
Saturday, April 1, 2023

Belasan Kendaraan Dipasangi Rotator Terjaring Razia Polisi

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Tidak sembarang kendaraan bermotor boleh dipasangi lampu strobo. Bahkan, Polres Ponorogo merasa perlu berkolaborasi dengan Subdenpom V 1-1 untuk merazia lampu kendaraan yang memendarkan warna dan bergerak memutar (rotate) hingga mendapat sebutan rotator itu. ‘’Kami belum menerapkan tilang, baru sebatas peringatan,’’ kata Kasi Propam Polres Ponorogo Iptu Sultoni kemarin (15/2).

Razia yang berlangsung di Jalan Trunojoyo dua hari lalu mampu menjaring 12 sepeda motor dan tujuh mobil dengan lampu strobo. Petugas sengaja meminta pengendara dan pengemudi melepas aksesori itu di lokasi. Penggunaan rotator hanya dibenarkan terpasang pada kendaraan dengan hak utama. ‘’Pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas. Kendaraan pimpinan lembaga negara, pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan kepolisian,’’ rinci Sultoni.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Bekuk Enam Pengedar, Gagalkan Pesanan 800 Pil Koplo

Dia merujuk aturan main di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan warna lampu strobo ikut diatur. Rotator biru dilengkapi sirine untuk petugas kepolisian. Warna merah dilengkapi sirine untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawal TNI, PMK, ambulans, PMI, rescue, dan mobil jenazah. ‘’Lampu strobo warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, dan mobil derek,’’ jelasnya.

Sultoni menyatakan, kendaraan warga sipil hanya diizinkaan dilengkapi lampu warna putih dan kuning. Dia menegaskan bahwa razia lampu rotator sebagai peringatan sekaligus edukasi hingga pengguna jalan semakin tertib berlalu lintas. (kid/c1/hw/her)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Tidak sembarang kendaraan bermotor boleh dipasangi lampu strobo. Bahkan, Polres Ponorogo merasa perlu berkolaborasi dengan Subdenpom V 1-1 untuk merazia lampu kendaraan yang memendarkan warna dan bergerak memutar (rotate) hingga mendapat sebutan rotator itu. ‘’Kami belum menerapkan tilang, baru sebatas peringatan,’’ kata Kasi Propam Polres Ponorogo Iptu Sultoni kemarin (15/2).

Razia yang berlangsung di Jalan Trunojoyo dua hari lalu mampu menjaring 12 sepeda motor dan tujuh mobil dengan lampu strobo. Petugas sengaja meminta pengendara dan pengemudi melepas aksesori itu di lokasi. Penggunaan rotator hanya dibenarkan terpasang pada kendaraan dengan hak utama. ‘’Pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas. Kendaraan pimpinan lembaga negara, pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan kepolisian,’’ rinci Sultoni.

Baca Juga :  Pemulihan Kondisi Balita Tercebur Air Mendidih Berjalan Lamban

Dia merujuk aturan main di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan warna lampu strobo ikut diatur. Rotator biru dilengkapi sirine untuk petugas kepolisian. Warna merah dilengkapi sirine untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawal TNI, PMK, ambulans, PMI, rescue, dan mobil jenazah. ‘’Lampu strobo warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, dan mobil derek,’’ jelasnya.

Sultoni menyatakan, kendaraan warga sipil hanya diizinkaan dilengkapi lampu warna putih dan kuning. Dia menegaskan bahwa razia lampu rotator sebagai peringatan sekaligus edukasi hingga pengguna jalan semakin tertib berlalu lintas. (kid/c1/hw/her)

Most Read

Artikel Terbaru