PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Siapa yang salah jika sekitar 74 ribu anak usia 6 hingga 11 tahun di Ponorogo tidak segera mendapat vaksin anti-Covid-19? Biang keladinya adalah capaian vaksinasi masyarakat umum yang belum mencapai 70 persen dan lanjut usia (lansia) kurang dari 60 persen.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya merekomendasikan 115 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang sudah memenuhi syarat melakukan vaksinasi anak. ‘’Di luar 115 daerah itu belum memenuhi syarat,’’ kata Heni Lastari, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo, Kamis (16/12).
Vaksin yang disuntikkan untuk anak seusia siswa sekolah dasar (SD) itu adalah Sinovac atau CoronaVac. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan untuk membentuk antibodi anak itu memakai vaksin Sinovac. Pemberian vaksin 0,5 mililiter dan sebanyak dua dosis. Interval antardosis berdurasi 28 hari dan suntikan di lengan kiri. ‘’Vaksinasi sebenarnya bisa dilakukan di puskesmas, sekolah, atau lembaga berbasis kesejahteraan sosial anak,’’ terang Heni.
Mengapa Ponorogo belum memenuhi syarat? Cakupan vaksinasi masyarakat umum masih di kisaran 60 persen. Sedangkan capaian vaksinasi kalangan lansia berkutat di angka 38,7 persen. Tak urung, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga belum kunjung turun ke level 2. ‘’Kami terus bahu-membahu untuk mencapai cakupan vaksin,’’ ujarnya.
Heni menyampaikan, stok vaksin yang ada diperuntukkan penduduk usia dewasa dan lansia. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo untuk mendapat data anak usia 6-11 tahun. Data terkini yang merujuk jumlah penduduk di kelompok usia itu sekitar 74 ribu jiwa. (mg7/c1/hw/her)