PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Seluruh pejabat negara kini diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala. Semangat transparansi ini demi mewujudkan pemerintahan bebas korupsi.
Instruksi ini dimandatkan SE Menpan-RB 24/2023 tentang penyampaian LHKPN. Ditindaklanjuti Pemkab Ponorogo melalui SE 700/1172/405.6/2023 tertanggal 13 Maret lalu. SE yang diteken Sekda Ponorogo Agus Pramono itu ditujukan kepada pejabat negara di lingkup pemkab setempat guna percepatan penyampaian LHKPN.
Sebelumnya, Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo telah menerbitkan SE serupa tertanggal 25 Januari lalu.
BKPSDM Ponorogo mencatat 86 pejabat negara di pemkab setempat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN. Mulai bupati, wabup, sekda, kepala dinas, kepala badan, satpol PP, inspektur, asisten, kabag setda, sekretariat daerah, kabag sekwan, sekretariat dewan, staf ahli, direktur RSUD, camat, inspektur, pembantu inspektur, dan auditor inspektur. ‘’Progress LHKPN dikirim ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),’’ kata Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo.
Sejauh ini, 55 pejabat negara telah menyampaikan LHKPN ke KPK. Prosentasenya 63,9 persen. Adapun 31 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya berasal dari berbagai satuan kerja. ‘Progres LHKPN di Ponorogo sudah cukup baik,’’ tegasnya.
Pemkab dikejar waktu 15 hari ke depan untuk merampungkan LHKPN. Pemerintah pusat memberi deadline 31 Maret mendatang. ‘’Setiap saat kami aktif sharing informasi di whatsapp grup (WAG) SKPD. Bupati, Wabup dan Sekda juga ada di situ,’’ ungkapnya.
Secara khusus, Andi menugaskan kasubag kepegawaian untuk menginformasikan secara berkala kepada yang bersangkutan. Pihaknya berkomitmen mendorong seluruh pejabat negara merampungkan penyampaian LHKPN. Adapun teknis penyampaian LHKPN langsung dilakukan tiap pejabat negara melalui website resmi KPK. ‘’Website KPK nge-link ke sini, jadi kami bisa monitor. Hari ini (kemarin) tambah dua pejabat yang melapor,’’ tuturnya.
Andi berharap pejabat negara yang merasa belum menyampaikan LHKPN segera menuntaskan laporannya. Tidak perlu menantikan injury time . Pengalaman tahun lalu, jelang empat hari sebelum deadline penyampaian LHKPN baru kelar 100 persen. ‘’Pak Bupati, Bu Wabup, dan Pak Sekda sudah. Kami hanya ditugaskan untuk pejabat negara di eksekutif. Di legislatif bukan kewenangan kami,’’ imbuhnya.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menginstruksikan seluruh pejabat negara di lingkup pemkab segera menyampaikan LHKPN. Pelaporan itu merupakan bentuk transparansi demi terwujudnya good governance and clean government. ‘’Saya instruksikan seluruhnya segera menyampaikan LHKPN, karena ini penting. Mudah-mudahan tuntas sebelum deadline,’’ pungkasnya. (kid/fin)