PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pejabat negara yang berani main sembunyi harta kekayaan harus bersiap tak menerima tunjangan kinerja (tukin). Sanksi pemangkasan itu bisa dikenakan hingga setahun penuh.
Kewajiban pegawai negara atas LHKPN diatur SE Menpan-RB 2/2023. Adapun penjatuhan sanksinya diatur Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021. Pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa abdi negara yang tidak melaporkan harta kekayaan dijatuhi hukuman sedang. Pemotongan tukin dibagi tiga klaster.
Pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan. ‘’Kewajiban (melapor LHKPN) ini karena berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran pejabat negara,’’ terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo.
Sejak Andi menakhodai BKPSDM 2021 silam, realisasi penyampaian LHKPN selalu klir 100 persen. Hingga kemarin (17/3), progres LHKPN telah dipenuhi 57 pejabat. Tersisa 29 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. ‘’Pagi tadi (kemarin) tambah dua, siang belum kami cek lagi,’’ ungkapnya.
Sebanyak 86 pejabat negara di Pemkab Ponorogo wajib menyampaikan LHKPN sebelum deadline 31 Maret. Penyampaiannya dilakukan tiap pejabat melalui laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN dapat diakses oleh publik. ‘’Kami yakin LHKPN bakal tersampaikan 100 persen,’’ pungkasnya. (kid/fin)Â