28.8 C
Madiun
Sunday, June 4, 2023

Revitalisasi Tempat Praktik Prostitusi, Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – KORPS penegak peraturan daerah (perda) turut mengedukasi warga Pasar Janti kemarin (19/1). Satpol PP Ponorogo telah mengidentifikasi tiga lokasi yang disalahgunakan untuk praktik terselubung.

Selain Pasar Janti dan kompleks warung Siman, mereka juga terus memantau Kedung Banteng yang sejatinya telah resmi ditutup 2015 lalu.

Kasatpol PP Ponorogo Joni Widarto menyatakan telah memberikan edukasi ke tiga tempat tersebut. Minggu pertama bulan ini di Kedung Banteng, berlanjut minggu kedua di Siman, serta kemarin di Pasar Janti.

Pihaknya mendukung penuh revitalisasi ketiga lokasi itu dengan pendekatan humanis. ‘’Kita negara hukum, ada etika sosial, jelas harus beradab. Pendekatannya tidak langsung keras, ini perlahan di-edukasi,’’ kata Joni.

Joni menegaskan pihaknya tegak lurus dengan aturan yang ada. Praktik prostitusi jelas melabrak Perda 5/2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Karena itu setelah melakukan edukasi, sanksi hukum bakal diterapkan jika mereka tetap membandel.

‘’Praktik semacam itu (prostitusi) sudah lama sekali. Ini jadi atensi pemerintah, ada action kongkrit diberikan edukasi bahwa ada sanksi sosial,’’ lanjutnya.

Khusus di Pasar Janti, Joni membeberkan sejumlah fakta mencengangkan. Dari hasil keterangan di lokasi kemarin, ada 22 warung remang yang beroperasi. Namun data yang dia himpun dari hasil investigasi di lapangan berjumlah 31 warung.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Bertahan Rp 18.500 Per Liter

Jumlah itu lebih banyak ketimbang hasil penelusuran koran ini saat liputan khusus (lipsus) 9 Maret 2021 lalu sebanyak 25 warung. Tidak menutup kemungkinan, jumlah warung remang di lokasi itu kian menjamur.

‘’Lokasi ini merupakan aset daerah. Sangat disayangkan jika tidak diambil manfaatnya untuk ekonomi masyarakat desa setempat,’’ jelasnya.

Satpol PP Joni telah memajang banner bertuliskan larangan keras melakukan kegiatan prostitusi di lokasi tersebut. Warga yang melanggar bakal terjerat hukum. Sanksinya bisa dipenjara dan denda Rp 50 juta.

‘’Sudah dipasang banner, setelah itu patroli. Kalau ngeyel, cekel langsung tangkap. Kalau bukan warga sini diserahkan ke panti sosial,’’ pungkasnya. (kid/fin) 

POIN PERDA TRANTIBUM

  • PASAL 9 : Setiap orang atau badan dilarang menyediakan rumah atau tempat usaha sebagai tempat asusila
  • PASAL 12: Pemkab melakukan penertiban tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat
  • PASAL 23: Pemkab menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – KORPS penegak peraturan daerah (perda) turut mengedukasi warga Pasar Janti kemarin (19/1). Satpol PP Ponorogo telah mengidentifikasi tiga lokasi yang disalahgunakan untuk praktik terselubung.

Selain Pasar Janti dan kompleks warung Siman, mereka juga terus memantau Kedung Banteng yang sejatinya telah resmi ditutup 2015 lalu.

Kasatpol PP Ponorogo Joni Widarto menyatakan telah memberikan edukasi ke tiga tempat tersebut. Minggu pertama bulan ini di Kedung Banteng, berlanjut minggu kedua di Siman, serta kemarin di Pasar Janti.

Pihaknya mendukung penuh revitalisasi ketiga lokasi itu dengan pendekatan humanis. ‘’Kita negara hukum, ada etika sosial, jelas harus beradab. Pendekatannya tidak langsung keras, ini perlahan di-edukasi,’’ kata Joni.

Joni menegaskan pihaknya tegak lurus dengan aturan yang ada. Praktik prostitusi jelas melabrak Perda 5/2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Karena itu setelah melakukan edukasi, sanksi hukum bakal diterapkan jika mereka tetap membandel.

‘’Praktik semacam itu (prostitusi) sudah lama sekali. Ini jadi atensi pemerintah, ada action kongkrit diberikan edukasi bahwa ada sanksi sosial,’’ lanjutnya.

Khusus di Pasar Janti, Joni membeberkan sejumlah fakta mencengangkan. Dari hasil keterangan di lokasi kemarin, ada 22 warung remang yang beroperasi. Namun data yang dia himpun dari hasil investigasi di lapangan berjumlah 31 warung.

Baca Juga :  Pemkab Ngawi Klaim Tak Asal Tempatkan Videotron

Jumlah itu lebih banyak ketimbang hasil penelusuran koran ini saat liputan khusus (lipsus) 9 Maret 2021 lalu sebanyak 25 warung. Tidak menutup kemungkinan, jumlah warung remang di lokasi itu kian menjamur.

‘’Lokasi ini merupakan aset daerah. Sangat disayangkan jika tidak diambil manfaatnya untuk ekonomi masyarakat desa setempat,’’ jelasnya.

Satpol PP Joni telah memajang banner bertuliskan larangan keras melakukan kegiatan prostitusi di lokasi tersebut. Warga yang melanggar bakal terjerat hukum. Sanksinya bisa dipenjara dan denda Rp 50 juta.

‘’Sudah dipasang banner, setelah itu patroli. Kalau ngeyel, cekel langsung tangkap. Kalau bukan warga sini diserahkan ke panti sosial,’’ pungkasnya. (kid/fin) 

POIN PERDA TRANTIBUM

  • PASAL 9 : Setiap orang atau badan dilarang menyediakan rumah atau tempat usaha sebagai tempat asusila
  • PASAL 12: Pemkab melakukan penertiban tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat
  • PASAL 23: Pemkab menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Terpopuler

Artikel Terbaru