PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo – Kementerian Sosial (Kemensos) tetap memikirkan nasib anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19. Mereka mendapat kucuran bantuan pemenuhan hidup layak selama tiga bulan di pengujung 2021. Mulai Oktober hingga Desember. ‘’Nominal untuk setiap anak berbeda, antara yang sudah sekolah dan yang belum,’’ kata Surono, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo, Sabtu (20/11).
Surono menuturkan, disebut anak jika usianya di bawah 18 tahun. Penerima bantuan adalah anak yatim, piatu, atau yatim-piatu yang kehilangan orang tuanya karena terpapar korona. Total ada 295 anak yang terdata di Dinsos P3A Ponorogo. Namun, hasil verifikasi Kemensos hanya meloloskan 265 anak. Nominalnya Rp 200 ribu per bulan bagi yang sekolah dan Rp 300 ribu bagi yang belum sekolah. ‘’Anak dari keluarga kurang mampu yang berhak atas bantuan,’’ terangnya.
Pemkab Ponorogo juga mengupayakan para anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19 itu menetap di panti asuhan. Dinsos P3A sengaja berkoordinasi dengan 50 lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) untuk menampung. Sebanyak 222 anak akhirnya bersedia menjadi anak asuh panti. ‘’Yang menolak karena keluarganya masih mampu menanggung biaya sehari-hari,’’ jelasnya.
Surono menyebut, pembahasan APBD Ponorogo 2022 mengalokasikan anggaran makan untuk anak yang menghuni panti asuhan. Setiap anak mendapat jatah biaya makan Rp 10 ribu per hari. ‘’Kalau dihitung, setiap anak juga mendapat 300 ribu rupiah sebulan,’’ ungkapnya. (mg7/c1/hw/her)