PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Belasan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan (Poci) dibongkar, kemarin (20/3).
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Jawa Timur bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo turun gunung melakukan pembongkaran bangunan di Desa Desa Menggare dan Galak di Kecamatan Slahung.
Kabid PU SDA Provinsi Jatim Ruse Rante Pandeme menyatakan sementara ini pembongkaran dilakukan terhadap 17 bangunan liar yang didirikan di atas saluran air. Eksekusi dilakukan lantaran tiga kali surat peringatan yang dilayangkan kepada pemilik bangunan tidak diindahkan.
‘’Sebagian dibongkar sendiri, ada juga yang terpaksa kami bongkar. Peringatan sudah tiga kali sampai batas waktu hari ini (kemarin),’’ katanya.
Ruse menegaskan, bangunan yang berdiri di atas saluran air wajib berizin. Sebagaimana mandat UU 17/2019 tentang SDA. Eksekusi bangunan ini juga menindaklanjuti keluhan petani yang kesulitan air saat kemarau. Bangunan di atas saluran itu kerap menjadi biang banjir.
‘’Bangunan di atas saluran menyalahi aturan. Dampaknya saat kemarau pengaruh ke debit air sawah, musim hujan menyebabkan banjir,’’ urainya.
Staf Perizinan UPT BBWS Madiun Else Setyohadi menambahkan bangunan yang berdiri di atas saluran air sebagian telah mengantongi izin. Salah satunya, toko bangunan di Menggare. Namun, izinnya telah expired. Sesuai aturan terbaru, izin wajib diperbarui tiga tahun sekali. ‘’Izinnya langsung provinsi,’’ tegasnya.
Gufron, pengelola toko bangunan yang terdampak penertiban mengaku pasrah. Dia sadar izin bangunan di atas saluran di depan tokonya sudah tak berlaku lagi sejak 2013. ‘’Mau gimana lagi, memang aturannya seperti itu menerima saja,’’ pungkasnya. (kid/fin)