PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Driver ojek online (ojol) maupun sopir angkutan kota dan desa (angkodes) boleh semringah. Mereka menjadi sasaran prioritas pembebasan pajak kendaraan tahunan. Pemberian stimulus itu guna meringankan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan menyatakan bahwa stimulus itu mulai diterapkan Senin (19/9) hingga 15 Desember. Mereka dibebaskan 100 persen dari biaya pajak kendaraan tahunan. ‘’Gratis, asalkan memenuhi syarat,’’ katanya, Rabu (21/9).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi driver ojol maupun sopir angkodes. Di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) asli Ponorogo serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sesuai KTP. Juga tergabung aplikasi ojol resmi. Jenis kendaraan untuk ojol berupa sepeda motor dan roda empat untuk angkodes. ‘’Pajak tahunan hanya untuk 2022,’’ urai Dwi.
Tak ada batasan kuota dalam pemberian stimulus ini. Seluruh ojol maupun sopir angkodes yang kendaraannya dari kabupaten ini berhak mendapatkan keringanan. Sehari dibuka, sementara ini baru satu driver ojol yang mengakses stimulus tersebut. ‘’Tidak ada kuota, seluruh ojol motor dan mikrolet atau angkodes bisa semua, asal memenuhi syarat,’’ tegasnya.
Pemetaan awal dari provinsi, terdapat 300 driver ojol di Ponorogo. Jumlah itu bisa bertambah jika ada driver baru. Untuk sopir angkodes, belum ada database untuk mengetahui jumlahnya. ’’Harapannya dapat meringankan beban masyarakat, khususnya ojol dan angkodes,’’ pungkasnya. (kid/c1/fin)Â