‘’Total perceraian yang melibatkan pekerja migran 451 perkara.’’ Ishadi, Panitera PA Ponorogo
PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo – Dalam sehari rata-rata ada tujuh janda baru di Ponorogo. Itu berdasarkan proses perceraian di pengadilan agama (PA) setempat sepanjang 2019 lalu. Sebanyak 2.805 perkara diputus dari total 2.952 perkara. Sisanya akan diputus tahun ini. ‘’Perceraian umumnya terjadi pada tahun keempat hingga ketujuh pernikahan,’’ kata Panitera PA Ponorogo Ishadi Selasa (21/1).
Ishadi memerinci, total perceraian yang telah diputus ada 1.513 perkara cerai gugat. Sementara, cerai talak 592 perkara. Lebih banyak pihak istri yang menggugat suami. Mereka berasal dari beragam kalangan. Para pekerja migran paling dominan. ‘’Total perceraian yang melibatkan pekerja migran 451 perkara,’’ sebutnya.
Penyebabnya beragam. Faktor tertinggi ekonomi, 1.711 perkara. Menurut Ishadi, banyak pernikahan kandas lantaran pasangan suami istri (pasutri) kurang saling mengerti dalam hal ekonomi keluarga. Seharusnya, lanjut dia, pasutri saling memahami kondisi dan ikut berjuang bersama untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Faktor terbanyak kedua gangguan pihak ketiga. Hingga membuat salah satu pasangan meninggalkan keluarga. Jumlahnya 204 perkara. Sementara, biang terbanyak ketiga perselisihan dan pertengkaran. Sedikitnya 163 pernikahan kandas akibat itu. ‘’Dari berbagai penyebab itu, kuncinya komitmen, saling memahami, dan kasih sayang,’’ terangnya.
Pihak PA sejatinya sudah berupaya memediasi. Pun berharap pasangan bersedia datang langsung di PA. Tidak mewakilkan kepada pengacara. Sehingga, proses mediasi dapat dilakukan lebih dalam. Tujuannya, menemukan titik temu agar pasangan rujuk. ‘’Di persidangan, jika mediasi gagal baru diputus perceraian itu,’’ jelasnya. (naz/c1/sat)