PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Deadline proyek pembangunan jembatan di Dukuh Mijil, Grogol, Sawoo, Ponorogo, sudah habis kemarin (21/12). Pihak rekanan belum menyerahkan hasil pekerjaan setelah fondasi jembatan sempat runtuh hingga menewaskan dua pekerja. Pengawas proyek merekomendasikan capaian pekerjaan sekitar 40,36 persen. Hingga jatoh tempo, pekerjaan terkatung karena belum berlanjut. ‘’Sudah pasti langsung putus kontrak,’’ kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo Henry Indra Wardana, Rabu (22/12).
Pihaknya menunggu penyerahan pekerjaan dari rekanan. Setelah itu, DPUPKP segera bersurat ke Inspektorat Ponorogo agar menurunkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menghitung kerusakan konstruksi. Sebab, pembayaran termin pertama sebesar 30 persen dari nilai proyek Rp 835 juta sudah diterimakan. ‘’Urusan klaim pengembalian uang nanti diserahkan ke APIP,’’ terangnya.
Menurut Henry, kelanjutan proyek tetap menunggu rekomendasi dari APIP. Pihaknya tidak mengetahui bahwa pelaksana pekerjaan ternyata bukan perseroan komanditer pemenang tender. Pelaksana yang terdata di DPUPKP adalah CV Mutiara Jaya yang berkantor di Trenggalek. ‘’Kami serahkan ke pihak berwajib untuk menangani persoalan ini,’’ jelasnya.
Menilik detail persyaratan kontrak, seharusnya ada sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo sedang mendalami kelengkapan dokumen yang ada. Bersamaan itu, Inspektur Inspektorat Ponorogo Imam Bashori menunggu surat dari DPUPKP untuk melakukan penghitungan capaian proyek. ‘’Kami akan menurunkan tim,’’ ungkapnya. (mg7/c1/hw/her)