PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Kesejahteraan yang biasa melekat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah jaminan utama menjaga keharmonisan rumah tangga.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mencatat 30 PNS cerai sepanjang tahun lalu. Jumlah itu nyaris dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya hanya 16 perkara.
Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo mengungkapkan, seluruh ASN yang cerai merupakan staf. Paling banyak diajukan perempuan yang berstatus PNS atau cerai gugat.
Jumlahnya mencapai 17 perkara, sedangkan cerai talak atau dilakukan dari PNS laki-laki sebanyak 13 perkara. ‘’Perempuan lebih banyak dibanding laki-laki,’’ katanya.
Andi mengatakan, alasan PNS mengakhiri rumah tangganya lantaran tidak harmonis lagi. Dari seluruh perkara, 18 di antaranya telah mendapat izin dari bupati.
Sedangkan 12 perkara sisanya dalam proses. ‘’Alasannya tidak harmonis, tapi tidak spesifik apakah karena selingkuh, ekonomi atau lainnya,’’ lanjutnya.
Penanganan perkara cerai bagi PNS memang lebih ribet. Mereka harus mendapat restu dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bekerja.
Mereka juga harus menepuh mediasi untuk mematangkan keputusan kedua belah pihak. ‘’Kalau mediasi gagal baru naik ke BKPSDM, setelah itu masih harus minta izin ke bupati,’’ ujarnya. (kid/fin)Â
CERAI PNS DALAM ANGKA
2022
30 perkara
17 cerai gugat atau diajukan perempuan
13 cerai talak atau diajukan laki-laki
2021
16 perkara
10 cerai gugat atau diajukan perempuan
6 cerai talak atau diajukan laki-laki