PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membuktikan eksistensinya sebagai lembaga perlindungan sosial bagi pekerja. Ini dibuktikan dengan penyerahan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa saat Musrenbang di Sasana Praja, Selasa (21/3).
”Kami memberi santunan kepada tiga ahli waris, totalnya Rp 267 juta. Mereka dulunya BPD, perangkat desa, dan ketua RT,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin.
Santunan diberikan dari hasil kerja sama BPJamsostek Ponorogo dengan pemkab yang telah melindungi ketua RT, perangkat desa, dan BPD untuk didaftarkan menjadi peserta. Mulai dari 2022 hingga saat ini, BPJamsostek Ponorogo telah memberikan santunan sebanyak Rp 3,4 miliar kepada 78 ahli waris ketua RT yang meninggal dunia.
”Kami akan bergandengan tangan dengan pemerintah, juga mendukung visi misi bupati untuk menyejahterakan masyarakat melalui pelayanan jaminan sosial,” ucapnya.
Wawan juga menghimbau agar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Bumi Reog segera menjadi peserta BPJamsostek. ”Ini program dari negara bertujuan melindungi pekerja. Banyak keuntungannya. Jika orang tuanya meninggal dunia anaknya pun mendapatkan beasiswa mulai dari SD hingga perguruan tinggi,” pungkasnya. (fac/aan/adv)