PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terlibat jaringan percaloan boleh jadi belum tenang. Akankah sanksi yang dijatuhkan kepada mereka cukup hanya dengan pemotongan gaji?
Tidak menutup kemungkinan, pelanggaran disiplin yang telah dilakukan menjadi salah satu pertimbangan dalam perpanjangan masa kerja mereka ke depannya. Setelah masa kontrak kerja lima tahunan berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo belum mengetahui pasti apakah oknum guru PPPK yang terlibat bakal tidak diperpanjang kembali kontraknya. Pihaknya perlu menyinkronkan dengan regulasi yang ada. ‘’Kami harus buka aturan lagi, apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak karena keterlibatan mereka,’’ katanya, Jumat (23/9).
Andi menyatakan bahwa sejauh ini keterlibatan mereka dalam jaringan calo PPPK 2021 telah diganjar dengan sanksi. Pemberian sanksi mendasar pada peraturan khusus untuk disiplin PPPK. Aturan itu berbeda dengan regulasi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021. ‘’Kaitannya dengan sanksi ada aturan khusus, beda dengan PNS regulasinya PP 94/2021,’’ lanjutnya.
Adapun regulasi terkait PPPK, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Secara khusus, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK telah diatur dalam pasal 37. Bahwa perpanjangan hubungan kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Terkait disiplin PPPK telah diatur dalam pasal 51. Menyebutkan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Kemudian, instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. Pun PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Diketahui, sebanyak 27 guru PPPK terlibat dalam jaringan percaloan. Masing-masing dari mereka diganjar sanksi sesuai peran dan tingkat pelanggarannya. (kid/c1/fin)