KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Status pemeliharaan Jalan Diponegoro bakal diambilalih Pemkab Ponorogo. Dalam waktu dekat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo Henry Indrawardana bakal berkirim surat ke Kementerian PUPR terkait rencana pemeliharaan jalan nasional tersebut. ‘’Kami berharap pemerintah pusat memberikan persetujuan pemeliharaan Jalan Diponegoro yang berstatus jalan nasional,’’ harap Henry, Kamis (24/2).
Secara kasatmata mudah mengenali ciri-ciri jalan nasional. Yakni, dari papan penunjuk yang mencantumkan status jalan. Nah, jalan nasional selalu diawali dengan kode K1 hingga Jalan Diponegoro berkode K132.11. Selain itu, di setiap jalan nasional terdapat tanda markah membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.
Pemkab Ponorogo pernah harus berurusan dengan tiga kementerian sekaligus tatkala menata kawasan HOS Tjokroaminoto. Sebab, bangunan pedestrian membenamkan rel kereta api yang membentang sepanjang sisi barat jalan.
Pun, aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) selebar empat meter ikut termakan trotoar hingga tinggal tersisa 20 sentimeter. Toh urusan akhirnya beres kendati harus melewati persetujuan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. (kid/c1/hw/her)