24.5 C
Madiun
Saturday, March 25, 2023

Percepatan PTSL, Bupati Ponorogo Serahkan 500 Sertifikat Tanah ke Warga

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Ponorogo concern memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di kabupaten ini. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan 500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidorejo, Sukorejo, Ponorogo, kemarin (23/3).

Kang Giri –sapaan akrab Sugiri Sancoko– mengatakan, percepatan pelayanan tersebut merupakan kerja bareng antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pemerintah desa, kecamatan, dan kelompok masyarakat (pokmas) turut aktif berpartisipasi. ‘’Ini wujud gotong royong yang aktif dan akan menjadi model di beberapa desa lain,’’ kata Kang Giri.

Tahun ini Pemkab Ponorogo menarget total 11 ribu bidang sertifikat tanah dapat tercapai melalui program PTSL. Kang Giri optimistis target tersebut bakal tercapai melalui sinergitas antara pemerintah dan proaktif masyarakat. ‘’Ketika semua pihak dapat bersinergi dengan baik, tentu tercipta percepatan yang harmonis,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Pegawai Kepergok Maling Beras

Percepatan PTSL penting bagi warga demi mendapatkan kemudahan layanan agraria. Selain memberikan kepastian hukum, PTSL turut mendukung percepatan ekonomi. ‘’Kami sedang mengupayakan anggaran guna mendukung percepatan ini. Nantinya pasti merata secara bertahap. Sehingga pencatatan pertanahan semakin akuntabel,’’ tuturnya.

Kepala BPN Ponorogo Tutik Agustiningsih mengapresiasi percepatan di desa setempat. Ini menjadi peluncuran perdana pada triwulan pertama di tahun ini. ‘’Sekarang masih bulan tiga dan sudah selesai, sangat cepat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat berpartisipasi aktif,’’ ungkapnya.

Penyerahan sertifikat dilakukan simbolis oleh bupati kepada 100 warga. Di desa setempat, pemohon mencapai 1.885 dengan target 2.750 bidang. Secara keseluruhan terdapat 3.200 bidang tanah di Desa Sidorejo. ‘’Sidorejo menjadi model yang bakal dicontoh desa lain dalam percepatan PTSL,’’ tuturnya. (kid/c1/fin/adv)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Ponorogo concern memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di kabupaten ini. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan 500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidorejo, Sukorejo, Ponorogo, kemarin (23/3).

Kang Giri –sapaan akrab Sugiri Sancoko– mengatakan, percepatan pelayanan tersebut merupakan kerja bareng antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pemerintah desa, kecamatan, dan kelompok masyarakat (pokmas) turut aktif berpartisipasi. ‘’Ini wujud gotong royong yang aktif dan akan menjadi model di beberapa desa lain,’’ kata Kang Giri.

Tahun ini Pemkab Ponorogo menarget total 11 ribu bidang sertifikat tanah dapat tercapai melalui program PTSL. Kang Giri optimistis target tersebut bakal tercapai melalui sinergitas antara pemerintah dan proaktif masyarakat. ‘’Ketika semua pihak dapat bersinergi dengan baik, tentu tercipta percepatan yang harmonis,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Bongkar Median Jalan Urip Sumoharjo

Percepatan PTSL penting bagi warga demi mendapatkan kemudahan layanan agraria. Selain memberikan kepastian hukum, PTSL turut mendukung percepatan ekonomi. ‘’Kami sedang mengupayakan anggaran guna mendukung percepatan ini. Nantinya pasti merata secara bertahap. Sehingga pencatatan pertanahan semakin akuntabel,’’ tuturnya.

Kepala BPN Ponorogo Tutik Agustiningsih mengapresiasi percepatan di desa setempat. Ini menjadi peluncuran perdana pada triwulan pertama di tahun ini. ‘’Sekarang masih bulan tiga dan sudah selesai, sangat cepat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat berpartisipasi aktif,’’ ungkapnya.

Penyerahan sertifikat dilakukan simbolis oleh bupati kepada 100 warga. Di desa setempat, pemohon mencapai 1.885 dengan target 2.750 bidang. Secara keseluruhan terdapat 3.200 bidang tanah di Desa Sidorejo. ‘’Sidorejo menjadi model yang bakal dicontoh desa lain dalam percepatan PTSL,’’ tuturnya. (kid/c1/fin/adv)

Most Read

Artikel Terbaru