30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Menanti Serah Terima Aset Pasar Legi

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Penerapan Elektronik Parkir (E-Parkir) di Pasar Legi terkendala proses serah terima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Pasalnya, megahnya bangunan Pasar Legi yang menelan APBN Rp 133 miliar itu hingga kini belum diserahkan ke Pemkab Ponorogo.

Tersendatnya proses serah terima itu turut menjadi kendala tersendiri bagi pemkab setempat guna mengoptimalkan pengelolaan.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno mengungkapkan, proses persetujuan presiden senyatanya telah turun. Namun, hingga kini mandek di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seharusnya persetujuan tersebut diteruskan ke pemkab setempat melalui Kemen-PUPR.

‘’Jadi prosesnya itu dibantu Kemen-PUPR mengajukan ke Kemenkeu selanjutnya mengajukan persetujuan presiden. Setelah dapat diturunkan ke Kemenkeu kemudian ke daerah,’’ katanya.

Entah mengapa persetujuan tersebut harus menginap berlama-lama di Kemenkeu. Sumarno juga heran persetujuan tersebut tidak segera diteruskan ke daerah. Pasalnya, persetujuan presiden itulah yang dinantikan agar Pemkab Ponorogo dapat segera melakukan pengelolaan terhadap satu-satunya pasar tradisional terbesar di Madiun Raya.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Santri Gontor

‘’Persetujuan presiden ke Kemenkeu itu sudah turun sebenarnya, tinggal ke daerahnya yang belum,’’ tegasnya.

Proses legalitas status aset tersebut turut menjadi kendala penerapan e-Parkir di Pasar Legi. Potensi retribusi dari parkir maupun pasar menyumbang besar pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itu, menurutnya perlu disiapkan sistem pengelolaan parkir yang transparan dan berkeadilan. Yakni melalui e-Parkir yang dinilai pengelolaan parkir dilaksanakan secara elektronik. ‘’Jadi melalui e-Parkir itu adil untuk masyarakat dan pemerintah daerah, laporan perolehan parkir juga lebih transparan,’’ jelasnya.

Pasar Legi berpotensi menjadi penyumbang retribusi pendapatan paling besar. Namun, pasar tradisional lain yang direvitalisasi bersamaan dengan Pasar Legi malah sudah diserahterimakan. Seperti Pasar Somoroto, Pasar Burung, dan pasar tradisional lain. ‘’Makanya ini jadi kendala untuk pengelolaan, kalau statusnya jelas itu mudah untuk pengelolaannya,’’ pungkasnya. (kid/fin)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Penerapan Elektronik Parkir (E-Parkir) di Pasar Legi terkendala proses serah terima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Pasalnya, megahnya bangunan Pasar Legi yang menelan APBN Rp 133 miliar itu hingga kini belum diserahkan ke Pemkab Ponorogo.

Tersendatnya proses serah terima itu turut menjadi kendala tersendiri bagi pemkab setempat guna mengoptimalkan pengelolaan.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno mengungkapkan, proses persetujuan presiden senyatanya telah turun. Namun, hingga kini mandek di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seharusnya persetujuan tersebut diteruskan ke pemkab setempat melalui Kemen-PUPR.

‘’Jadi prosesnya itu dibantu Kemen-PUPR mengajukan ke Kemenkeu selanjutnya mengajukan persetujuan presiden. Setelah dapat diturunkan ke Kemenkeu kemudian ke daerah,’’ katanya.

Entah mengapa persetujuan tersebut harus menginap berlama-lama di Kemenkeu. Sumarno juga heran persetujuan tersebut tidak segera diteruskan ke daerah. Pasalnya, persetujuan presiden itulah yang dinantikan agar Pemkab Ponorogo dapat segera melakukan pengelolaan terhadap satu-satunya pasar tradisional terbesar di Madiun Raya.

Baca Juga :  Bus Telat Datang, Penumpang Menumpuk

‘’Persetujuan presiden ke Kemenkeu itu sudah turun sebenarnya, tinggal ke daerahnya yang belum,’’ tegasnya.

Proses legalitas status aset tersebut turut menjadi kendala penerapan e-Parkir di Pasar Legi. Potensi retribusi dari parkir maupun pasar menyumbang besar pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itu, menurutnya perlu disiapkan sistem pengelolaan parkir yang transparan dan berkeadilan. Yakni melalui e-Parkir yang dinilai pengelolaan parkir dilaksanakan secara elektronik. ‘’Jadi melalui e-Parkir itu adil untuk masyarakat dan pemerintah daerah, laporan perolehan parkir juga lebih transparan,’’ jelasnya.

Pasar Legi berpotensi menjadi penyumbang retribusi pendapatan paling besar. Namun, pasar tradisional lain yang direvitalisasi bersamaan dengan Pasar Legi malah sudah diserahterimakan. Seperti Pasar Somoroto, Pasar Burung, dan pasar tradisional lain. ‘’Makanya ini jadi kendala untuk pengelolaan, kalau statusnya jelas itu mudah untuk pengelolaannya,’’ pungkasnya. (kid/fin)

Most Read

Artikel Terbaru