30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Tersisa 5 Hari, 5 Pejabat Belum Laporkan harta Kekayaan

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Tinggal 5 pejabat negara di Pemkab Ponorogo yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mencatat per pukul 13.00 Wib, Jumat (24/3).

Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo mengungkapkan progres penyampaian LHKPN di kabupaten ini mencapai 94,2 persen. Tersisa lima orang yang belum lapor, dari total 86 pejabat negara yang diwajibkan menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Laporan kami laporkan secara berkala ke Pak Sekda,’’ katanya.

Andi menyebut progres pelaporan lumayan progresif. Mengingat dua hari sebelumnya, masih ada 20 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. Itu setelah pihaknya menghubungi satu-persatu pejabat yang belum tuntas pelaporan. ‘’Saya sudah japri langsung dan mudah-mudahan segera selesai,’’ ujarnya.

Baca Juga :  45 Legislator Ponorogo Patuhi Perintah KPK

Disinggung soal kendala kelima pejabat yang belum tuntas penyampaian LHKPN, Andi memperkirakan karena kesibukan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan menghadapi kesulitan teknis saat pengisian laporan. ‘’Kebetulan ketika upacara saya sampaikan kalau ada kesulitan terkait teknis laporan, kami dan teman-teman BKPSDM siap membantu,’’ ungkapnya.

Kelima pejabat itu memiliki waktu lima hari ke depan untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK.  Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 khususnya pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa abdi negara yang tidak melaporkan harta kekayaan dijatuhi hukuman sedang. Yakni pemotongan tunjangan kinerja (tukin) yang dibagi menjadi tiga klaster. Pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan; selama sembilan bulan; serta selama 12 bulan. ‘’Belajar dari tahun sebelumnya 100 persen beres, seluruh pejabat memenuhi kewajiban LHKPN,’’ tegasnya. (kid/fin) 

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Tinggal 5 pejabat negara di Pemkab Ponorogo yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mencatat per pukul 13.00 Wib, Jumat (24/3).

Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo mengungkapkan progres penyampaian LHKPN di kabupaten ini mencapai 94,2 persen. Tersisa lima orang yang belum lapor, dari total 86 pejabat negara yang diwajibkan menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Laporan kami laporkan secara berkala ke Pak Sekda,’’ katanya.

Andi menyebut progres pelaporan lumayan progresif. Mengingat dua hari sebelumnya, masih ada 20 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. Itu setelah pihaknya menghubungi satu-persatu pejabat yang belum tuntas pelaporan. ‘’Saya sudah japri langsung dan mudah-mudahan segera selesai,’’ ujarnya.

Baca Juga :  31 Pejabat Ponorogo Belum Lapor Harta Kekayaan

Disinggung soal kendala kelima pejabat yang belum tuntas penyampaian LHKPN, Andi memperkirakan karena kesibukan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan menghadapi kesulitan teknis saat pengisian laporan. ‘’Kebetulan ketika upacara saya sampaikan kalau ada kesulitan terkait teknis laporan, kami dan teman-teman BKPSDM siap membantu,’’ ungkapnya.

Kelima pejabat itu memiliki waktu lima hari ke depan untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK.  Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 khususnya pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa abdi negara yang tidak melaporkan harta kekayaan dijatuhi hukuman sedang. Yakni pemotongan tunjangan kinerja (tukin) yang dibagi menjadi tiga klaster. Pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan; selama sembilan bulan; serta selama 12 bulan. ‘’Belajar dari tahun sebelumnya 100 persen beres, seluruh pejabat memenuhi kewajiban LHKPN,’’ tegasnya. (kid/fin) 

Most Read

Artikel Terbaru