PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Rasa lelah dan tak nyaman yang dirasakan warga Dusun Sumber, Desa Tumpuk, Sawoo, lantaran tinggal di pengungsian bisa dimaklumi. Mereka telah meninggalkan rumah tempat tinggalnya sejak bulan Februari lalu. Namun mereka harus tetap bersabar, keinginan relokasi sebagai warga terdampak belum tentu terwujud dalam waktu dekat.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta Dinas Kehutanan (Dishut) Jawa Timur rencananya meninjau lokasi hari ini (26/5). Kalaksa BPBD Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mengatakan, KLH bersama Dishut Jatim bakal melakukan verifikasi lokasi tempat relokasi yang bakal dibangun hunian sementara (huntara) bagi 43 kepala keluarga (KK) atau 139 warga terdampak tanah gerak.
Selain itu, kepanjangan tangan Pemprov Jatim itu juga melakukan pendataan pohon di lahan tersebut. Sehingga dapat diketahui potensi nilai pohon milik perhutani. ‘’Prosesnya dilakukan dua hari, nanti akan ditentukan boleh dilanjutkan pembangunan huntara atau tidak,’’ terang Sapto.
Sapto menjelaskan, proses relokasi warga terdampak tanah gerak di Tumpuk lumayan berbelit. Soalnya, harus bersinggungan dengan lahan milik perhutani. Sehingga pengurusan administrasi lintas kementerian harus dikirim Pemkab Ponorogo ke pusat. Butuh waktu lebih lama dibanding menggunakan tanah milik kas desa maupun pemkab.
‘’Kami yakin untuk izinnya bisa terealisasi bulan depan. Pembangunan (huntara, Red) sebelum akhir tahun,’’ jelasnya.
Sesuai rencana, tiap KK mendapat satu huntara. Sehingga bakal dibangun 43 huntara di lokasi relokasi. Kebutuhan lahan ditaksir mencapai 3,2 hektare. Anggarannya dialokasikan dari pos belanja tidak terduga (BTT) Pemprov Jatim. ‘’Kami terus berusaha agar proses ini cepat selesai, agar segera bisa dihuni,’’ tambahnya. (gen/kid)