PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Nasib apes menimpa M, warga Desa Danyang, Babadan dan R warga Kabupaten Madiun. Sopir beserta kernet itu harus berurusan dengan polisi. Gara-gara kayu muatan yang hendak mereka antar menuju tempat pesanan ternyata ilegal.
Keduanya diringkus saat baru saja berjalan 500 meter dari lokasi pengangkutan kayu di Desa Prajegan, Sukorejo. Mereka terpaksa digelandang ke mapolres lantaran tidak dapat menunjukkan surat-surat alias ilegal. Enam gelondong kayu sonokeling berikut mobil pikap turut diamankan. ‘’M sopir dan R kernet,’’ kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Dari kesaksian keduanya, polisi mengantongi informasi penting. Ternyata M dan R ditawari bekerja mengangkut kayu oleh seseorang berinisial A. Lantaran tidak punya pekerjaan, keduanya menerima tawaran saat dijanjikan upah Rp 500 ribu.
M rela meminjam pikap bernomor polisi N 9344 WA milik kawannya. ‘’Mereka menyetujui pekerjaan tersebut lantaran tidak ada pekerjaan serta butuh uang,’’ tegasnya.
Niko menduga kayu tersebut merupakan hasil curian. Saat ini polisi masih memburu A yang merupakan pelaku utama. Sementara M dan R dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) UU RI 18/2013. Keduanya terancam satu tahun penjara. ‘’Kami masih memburu satu orang (A) yang diduga sebagai otak ilegal logging ini,’’ pungkasnya. (kid/fin)