23.7 C
Madiun
Monday, June 5, 2023

Jalan Rusak di Ponorogo Awet hingga Pertengahan Tahun

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Rehabilitasi 51 ruas jalan yang rusak di Ponorogo belum kunjung mengambil start lantaran persoalan administrasi. Butuh kelengkapan dua dokumen menyangkut lingkungan sebelum memulai pembangunan jalan sepanjang 107 kilometer dengan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 155 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo Henry Indrawardana sempat menghitung skedul proyek pembangunan infrastruktur jalan itu. Pihaknya melibatkan pihak ketiga dalam penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). ‘’Pakai sistem penunjukan langsung, perlu waktu sekitar satu sampai dua minggu,’’ kata Henry, Senin (31/1).

DPUPKP menggunakan aplikasi sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP) dalam menunjuk rekanan. Penyusunan dokumen UKL-UPL dan amdal memakan waktu sebulan. Henry menyebut bahwa kisaran biaya penyusunan dokumen lingkungan di setiap ruas jalan adalah Rp 100 juta. Rehabilitasi ruas jalan dengan panjang lebih dari lima kilometer memerlukan ongkos lebih besar lantaran butuh amdal. ‘’Semua penyusunan dokumen itu pakai penunjukan langsung,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Gaji Mei–Juni Guru PPPK di Ponorogo Dirapel

Jika urusan dokumen lingkungan  itu sudah kelar, pihaknya bakal menghitung harga perkiraan sendiri (HPS). Nah, setiap item pekerjaan fisik jalan kelak dilaksanakan lewat proses lelang. Henry memperkirakan awal April sudah mulai menggelar tender. Pekerjaan fisik jalan dimungkinkan baru dimulai Juni. ‘’Jalan yang akan direhabilitasi memiliki tingkat kerusakan sampai 40 persen. Mayoritas memang rusak berat,’’ terangnya.

Pencairan dana PEN untuk pembangunan infrastruktur jalan itu lumayan alot. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko harus meneken memorandum of understanding (MoU) dengan  PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Nota kesepahaman tercapai setelah lolos proses verifikasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pinjaman dana PEN tidak lepas dari PT SMI setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk perseroan berstatus BUMN itu untuk mengurusi pembiayaan khusus pembangunan infrastruktur di daerah. (mg7/c1/hw/her)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Rehabilitasi 51 ruas jalan yang rusak di Ponorogo belum kunjung mengambil start lantaran persoalan administrasi. Butuh kelengkapan dua dokumen menyangkut lingkungan sebelum memulai pembangunan jalan sepanjang 107 kilometer dengan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 155 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo Henry Indrawardana sempat menghitung skedul proyek pembangunan infrastruktur jalan itu. Pihaknya melibatkan pihak ketiga dalam penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). ‘’Pakai sistem penunjukan langsung, perlu waktu sekitar satu sampai dua minggu,’’ kata Henry, Senin (31/1).

DPUPKP menggunakan aplikasi sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP) dalam menunjuk rekanan. Penyusunan dokumen UKL-UPL dan amdal memakan waktu sebulan. Henry menyebut bahwa kisaran biaya penyusunan dokumen lingkungan di setiap ruas jalan adalah Rp 100 juta. Rehabilitasi ruas jalan dengan panjang lebih dari lima kilometer memerlukan ongkos lebih besar lantaran butuh amdal. ‘’Semua penyusunan dokumen itu pakai penunjukan langsung,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Seluruh Gedung Pemkab Ponorogo Bakal Dicat Putih-Kuning Emas

Jika urusan dokumen lingkungan  itu sudah kelar, pihaknya bakal menghitung harga perkiraan sendiri (HPS). Nah, setiap item pekerjaan fisik jalan kelak dilaksanakan lewat proses lelang. Henry memperkirakan awal April sudah mulai menggelar tender. Pekerjaan fisik jalan dimungkinkan baru dimulai Juni. ‘’Jalan yang akan direhabilitasi memiliki tingkat kerusakan sampai 40 persen. Mayoritas memang rusak berat,’’ terangnya.

Pencairan dana PEN untuk pembangunan infrastruktur jalan itu lumayan alot. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko harus meneken memorandum of understanding (MoU) dengan  PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Nota kesepahaman tercapai setelah lolos proses verifikasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pinjaman dana PEN tidak lepas dari PT SMI setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk perseroan berstatus BUMN itu untuk mengurusi pembiayaan khusus pembangunan infrastruktur di daerah. (mg7/c1/hw/her)

Terpopuler

Artikel Terbaru