MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Magnet penarik investor di Kabupaten Madiun coba diperkuat. Itu seiring usulan regulasi dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) setempat. ‘’Tahun ini dikerjakan raperda (rancangan peraturan daerah, Red) pemberian insentif dan kemudahan investasi,’’ kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto, Senin (13/3).
Berbagai hal mendasari pengusulan raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi (PIKI) yang saat ini tengah digodok itu. Salah satunya kondisi investasi di Kabupaten Madiun. ‘’Atmosfer investasi di daerah ini terus meningkat. Diharapkan semakin meningkat setelah nanti regulasi resmi diberlakukan,’’ ujarnya.
Arik menyampaikan, beberapa tahun terakhir realisasi investasi menunjukkan tren positif. Kondisi itu dibarengi dengan peningkatan target tahunan. Tahun ini, target investasi di Kabupaten Madiun mencapai Rp 1,1 triliun. ‘’Saat regulasi diterapkan, akan ada insentif bagi investor-investor dalam hal pajak, retribusi, termasuk pemberian bantuan untuk usaha mikro,’’ ungkapnya.
Meski begitu, kata Arik, tidak semua investor bakal mendapat perlakuan khusus dari pemkab merujuk raperda PIKI. Melainkan erdapat beberapa indikator sebagai syarat pemberian kemudahan berusaha dan insentif. ‘’Antara lain luasan lahan investasi, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan beberapa hal yang lain,’’ bebernya.
Lantas, kapan raperda PIKI itu bisa menjadi regulasi definitif? Arik tidak bisa memastikan hal tersebut. Namun, dia memastikan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) sudah masuk tahap akhir. ‘’Mengenai itu belum bisa mengestimasikan, tergantung provinsi. Tapi, kami berharap bisa segera diterapkan tahun ini,’’ pungkasnya. (den/isd)