28.1 C
Madiun
Saturday, March 25, 2023

DPRD Madiun Ingin Toko Modern-Pasar Tetap Berjarak

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi B DPRD Kabupaten Madiun angkat bicara. Perihal rencana penghapusan ketentuan jarak minimal toko modern dari pasar tradisional. ‘’Ketentuan jarak itu harus tetap ada,’’ kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Wahyu Widayat kemarin (28/1).

Menurut dia, jarak antara pasar tradisional dengan toko modern amat penting. Sebab, ketentuan itu agar pasar tradisional tetap eksis. ‘’Ketentuan jarak itu untuk memberi ruang pada pasar tradisional agar bisa berkembang,’’ ujarnya.

Pemkab Madiun melalui dinas perdagangan, koperasi, dan usaha mikro (disperdagkop-UM) sudah merencanakan perubahan regulasi terkait tahun ini. Yakni, Perda 2/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar  Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Baca Juga :  Sumber Kasus BNI 46 Sulit Dilacak

Pun, rencana perubahan itu sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2023. Salah satu poin aturan yang diutak-atik adalah soal ketentuan jarak. ‘’Rencana perubahan itu tetap akan dibahas DPRD dengan eksekutif,’’ sambunya.

Hanya, lanjut dia, belum ada kepastian terkait ketentuan jarak tersebut. Menurut dia, masih ada proses panjang dalam pembahasannya. Artinya, masih ada peluang rencana itu batal. ‘’Tinggal nanti ada atau tidak regulasi di atasnya yang mengatur jarak antara pasar tradisional dengan toko modern,’’ jelasnya. (den/sat)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi B DPRD Kabupaten Madiun angkat bicara. Perihal rencana penghapusan ketentuan jarak minimal toko modern dari pasar tradisional. ‘’Ketentuan jarak itu harus tetap ada,’’ kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Wahyu Widayat kemarin (28/1).

Menurut dia, jarak antara pasar tradisional dengan toko modern amat penting. Sebab, ketentuan itu agar pasar tradisional tetap eksis. ‘’Ketentuan jarak itu untuk memberi ruang pada pasar tradisional agar bisa berkembang,’’ ujarnya.

Pemkab Madiun melalui dinas perdagangan, koperasi, dan usaha mikro (disperdagkop-UM) sudah merencanakan perubahan regulasi terkait tahun ini. Yakni, Perda 2/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar  Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Baca Juga :  Pascamusda, Bayu Airlangga Road Show ke Daerah Demi Kejayaan Demokrat

Pun, rencana perubahan itu sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2023. Salah satu poin aturan yang diutak-atik adalah soal ketentuan jarak. ‘’Rencana perubahan itu tetap akan dibahas DPRD dengan eksekutif,’’ sambunya.

Hanya, lanjut dia, belum ada kepastian terkait ketentuan jarak tersebut. Menurut dia, masih ada proses panjang dalam pembahasannya. Artinya, masih ada peluang rencana itu batal. ‘’Tinggal nanti ada atau tidak regulasi di atasnya yang mengatur jarak antara pasar tradisional dengan toko modern,’’ jelasnya. (den/sat)

Most Read

Artikel Terbaru

Stok MinyaKita Ada, tapi Terbatas

Keliling Tambal Sulam Jalan Berlubang

Kang Giri Pastikan Harga Bapok Aman

Rusak, 15 Pasar Butuh Direhab