Jawa Pos Radar Madiun – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, implementasi redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum, masih jauh," ujarnya singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target rampung pada 2027.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
PMK tersebut menjelaskan, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan empat RUU, termasuk:
-
RUU Perlelangan
-
RUU Pengelolaan Kekayaan Negara
-
RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)
-
RUU Penilai
Menurut PMK, RUU Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi.
Nilai barang maupun daya beli masyarakat tidak berubah. Contohnya, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, setelah redenominasi akan menjadi Rp1.
Alasan penyusunan RUU Redenominasi antara lain:
-
Meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional
-
Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi
-
Menstabilkan nilai rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat
-
Meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional dan internasional
Meskipun pemerintah menegaskan redenominasi belum diterapkan, langkah ini dianggap penting sebagai persiapan agar sistem transaksi dan nilai nominal uang Indonesia lebih efisien di masa depan. (fin)
Editor : AA Arsyadani