Oleh: Wiwik Wasiati
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Madiun
PADA era perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha melakukan perubahan untuk memberikan kemudahan layanan kepada Wajib Pajak. Sejak Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Sistem Administrasi Perpajakan yang lebih kita kenal dengan Coretax.
Coretax merupakan transformasi digital di bidang perpajakan, bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan aplikasi dengan sistem terbaru, terintegrasi, dan mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Coretax adalah sistem teknologi digital yang memberikan dukungan bagi Wajib Pajak untuk mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan. Sistem ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), di mana SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online, tetapi dilaporkan melalui laman Coretax.
Untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan PPh yang dimulai bulan Januari 2026, Wajib Pajak perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax-nya. Tanpa aktivasi akun Coretax, Wajib Pajak tidak dapat mengakses fitur-fitur menu di dalamnya.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk mengetahui langkah-langkah aktivasi Coretax sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
Merujuk publikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut langkah-langkah dalam melakukan aktivasi akun Coretax:
A. Bagi Wajib Pajak yang telah ber-NPWP dan mempunyai akun DJP Online:
Akses laman coretax.pajak.go.id.
Klik tombol “Lupa Kata Sandi”.
Masukkan NPWP (untuk Badan) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Orang Pribadi.
Pilih metode tujuan konfirmasi sesuai dengan email atau nomor telepon yang terdaftar pada DJP.
Centang kotak pada kolom pernyataan, lalu klik tombol “Kirim”.
Cek email (jika tujuan konfirmasinya pilih email) atau SMS (jika tujuan konfirmasinya nomor telepon). Akan muncul tautan untuk melakukan perubahan kata sandi. Klik tautan pada email atau SMS tersebut.
Buat kata sandi baru dengan ketentuan minimal 8 digit yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter/simbol.
Konfirmasi dan ulangi kata sandi yang telah dibuat, masukkan captcha, lalu klik “Simpan”.
Buka kembali laman Coretax, masukkan ID Pengguna (NPWP/NIK), kata sandi yang telah dibuat, dan kode captcha, kemudian klik tombol “Login”.
Aktivasi selesai.
B. Bagi Wajib Pajak yang telah ber-NPWP tetapi belum mempunyai akun di DJP Online:
Akses laman coretax.pajak.go.id.
Pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Saat muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, silakan dicentang pertanyaan tersebut.
Pilih status Penanggung Jawab Perusahaan (jika sebagai Penanggung Jawab Perusahaan). Jika tidak, lanjut ke langkah selanjutnya tanpa mencentang.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik tombol “Cari”.
Isikan alamat email dan nomor telepon aktif yang terdaftar di DJP. Pastikan tombol hijau muncul (jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
Verifikasi Wajah:
Klik “Take a Photo” dan ambil foto wajah dengan jelas (tanpa masker atau kacamata).
Setelah foto berhasil diambil, klik “Validasi Foto”.
Sistem akan menampilkan notifikasi “Validasi Foto Berhasil” jika proses verifikasi sukses.
Centang pernyataan Wajib Pajak.
Klik tombol “Simpan” untuk mengajukan permohonan.
Setelah Wajib Pajak berhasil aktivasi akun Coretax, Wajib Pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.
Langkah-langkah Permintaan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP:
Akses laman Coretax.
Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Pada Jenis Sertifikat Elektronik, pilih Kode Otorisasi DJP.
Masukkan passphrase (sandi pada saat penandatanganan elektronik).
Centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.
Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik:
Buka Portal Saya, pilih Profil Saya.
Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu pilih Digital Certificate.
Pastikan Status = Valid. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Jika belum sukses, bisa diulang.
Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Aktivasi akun Coretax bukan hanya sekadar formalitas saja. Seluruh Wajib Pajak yang sudah terdaftar wajib melakukan aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi, bukan hanya Wajib Pajak Orang Pribadi melainkan juga Wajib Pajak Badan. Semakin cepat melakukan aktivasi akun dari sekarang, semakin mudah proses pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 mendatang.
Dengan aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap karena tak perlu panik saat musim laporan SPT Tahunan tiba.
Monggo, Wajib Pajak KPP Pratama Madiun, baik di Kota Madiun maupun Kabupaten Madiun, segera aktivasi akun Coretax-nya. Sebelum masa pelaporan SPT Tahunan dimulai, biar libur akhir tahun bisa tenang, urusan pajak jadi lebih mudah, cepat, dan pastinya semakin relax.
Pajak Kuat, APBN Sehat. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Editor : Mizan Ahsani