----------
BUKU berjudul Apa yang Aku Yakini diterbitkan Circa menjadi yang pertama diterjemahkan Fathkur. Itu dilakukannya pada 2019. ‘’Bisa dibilang saya telat mengenal penerjemahan. Karena saya baru mempelajarinya setelah lulus kuliah. Padahal, dulu saya pernah bercita-cita menjadi jurnalis,’’ katanya kemarin (6/6).
Pekerjaan sebagai penerjemah diperoleh Fatkur dari pusat kajian di salah satu perguruan tinggi (PT) di Jogjakarta. Persisnya pada 2017 lalu. Proposal hibah dari lembaga donor menjadi buku yang pertama diterjamahkan warga Desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun itu.
‘’Saya belajar dengan menerjemahkan artikel yang dimuat media massa. Satu artikel jadi, kemudian saya mulai pede untuk mempromosikan diri menjadi penerjemah,’’ ungkapnya.
Menurut Fathkur, banyak tantangan yang dihadapinya sebagai penerjemah buku dari bahasa Inggris ke Indonesia. Salah satunya, dia tidak bisa memilih tema seenaknya. Selain itu, waktu yang diberikan oleh penerbit untuk menyelesaikan terjemahan tersebut cukup singkat.
‘’Padahal, menjadi penerjemah itu membutuhkan napas yang cukup panjang. Sebab, tidak bisa selesai dalam waktu singkat,’’ terangnya.
Kini, sudah ada delapan buku yang telah diterjemahkannya. Enam buku di antaranya telah naik cetak. Sedangkan, dua lainnya masih proses.
Adapun buku-buku hasil terjemahan Fatkhur itu berjudul Apa yang Aku Yakini (Circa), Toleransi yang Menindas (Circa), Dapatkah Kelas Pekerja Mengubah Dunia? (Penerbit Independen), Membaca Kembali Marx di Era Kapitalisme Digital (Penerbit Independen).
Kemudian, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pendekatan Perbandingan Hukum (UGM Press), serta Bersikap Sinis pada Hidup (Bakung Putih). ‘’Kedua buku yang lain masih on progress penerjemahan. Secepatnya akan terbit,’’ ujar Fathkur.
Kunci produktivitas Fathkur terletak pada kedisiplinan menulis minimal satu halaman tiap hari. Pun, ke depan, dirinya ingin mengikuti jejak sejumlah penerjmah seperti Djokolelono.
‘’Karena untuk menjadi penerjemah tersumpah, dibutuhkan paparan teks hukum, pengalaman, dan biaya untuk mengikuti tes. Maka, saya tidak buru-buru. Saya jalani saja kesibukan sebagai penerjemah sambil menyiapkan diri secara pelan-pelan,’’ jelas penyandang gelar sarjana hukum itu. (mg4/her) Editor : Hengky Ristanto