PONOROGO – Sebagai kota santri, Ponorogo jadi jujukan masyarakat yang ingin menimba ilmu agama. Tidak hanya dari luar daerah atau pulau, tapi juga dari luar negeri. Buktinya, dari tahun ke tahun jumlah warga negara asing (WNA) di Bumi Reyog semakin bertambah. Pada 2018 ini, ada sekitar 152 WNA masuk Ponorogo. Itu meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data itu terekam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo yang mencatat WNA saat mengurus surat keterangan tempat tinggal (SKTT). ‘’Paling banyak adalah pelajar yang menempuh pendidikan di pondok pesantren (ponpes), terutama di Pondok Modern Gontor,’’ kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Ponorogo Bambang Murdjito.
Syarat pengurusan SKTT diatur dalam PP 37/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dokumen yang harus dimiliki untuk pengurusan SKTT antara lain paspor, kartu penduduk terbatas, surat tanda lapor polisi, jaminan tempat tinggal, keterangan pekerjaan, dan surat keterangan dari sponsor.
Bambang menyatakan surat itu jadi bukti mereka memiliki izin tinggal sementara di Ponorogo. Mayoritas WNA dari beberapa negara di Asia Tenggara. Antara lain, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. ‘’Bulan ini ada sekitar 14 WNA yang mengajukan perpanjangan SKTT dan empat di antaranya mengajukan surat permohonan keterangan izin tinggal tetap (kitap),’’ jelasnya.
Sementara Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Ponorogo Heru Purwanto menyebut banyaknya WNA di Ponorogo sebenarnya bisa memberi dampak positif. Jumlah investasi asing meningkat. Selain itu, secara tidak langsung Ponorogo bisa dipromosikan ke negara lain.
Namun demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan orang asing. Bekerja sama dengan tim pengawasan orang asing dari kantor imigrasi dan kepolisian, mereka sering melakukan operasi pengawasan di tempat-tempat tertentu. ‘’Kalau WNA tidak dapat menunjukkan SKTT akan ditindaklanjuti lebih jauh. Bisa saja dideportasi,’’ ujarnya.
Karena itu, dia menegaskan SKTT wajib dimiliki WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas). Aturan itu sesuai UU 23/2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. ‘’Kewajiban SKTT penting agar pemkab bisa mengetahui jumlah WNA yang sedang di daerah ini,’’ terangnya.
Heru menambahkan, pembuatan SKTT sangat mudah. Dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti fotokopi paspor, kitas, surat pernyataan dari kelurahan, dan keterangan pekerjaan, SKTT bisa diurus dalam sehari.
Aturan kewajiban SKTT tersebut, menurut dia, sangat penting. Sebab, jumlah WNA di Ponorogo untuk kepentingan pendidikan cukup banyak. ‘’Ketertiban dokumen tersebut dinilai urgen agar kami bisa mengetahui kondisi WNA. Termasuk jelas tidaknya kegiatan WNA di Ponorogo,’’ ungkap Heru.
Untuk mendata WNA yang belum memiliki SKTT, Heru melakukan beberapa upaya. Di antaranya, sosialisasi ke kelurahan dan kecamatan serta beberapa ponpes. ’’Setiap tahun sosialisasi terus kami lakukan agar WNA bisa tertib di Ponorogo,’’ jelasnya. (her/c1/sat)