Jawa Pos Radar Madiun – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan 17 saksi serta 21 saksi ahli. Ferdinand juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.
”Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Sehingga, menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan seperti dilansir dari JawaPos.com, Selasa (11/1).
Penyidik juga memutuskan mengenakan penahanan kepada Ferdinand. Dia akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. ”Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. (her)