PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Kendati prosesnya cukup alot, tetap ada belasan pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat bercerai. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mencatat 14 izin perceraian diajukan PNS tahun ini. ‘’Berkurang banyak dari tahun lalu yang pengajuannya mencapai puluhan,’’ kata Sekretaris BKPSDM Ponorogo Suko Widodo, Sabtu (11/12).
Dia mengungkapkan, pemohon izin cerai itu didominasi tenaga pendidik alias guru. Sebab, jumlah mereka terbanyak dari total PNS yang ada. Disusul tenaga kesehatan. Izin cerai di kalangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Ada tahap pembinaan berjenjang sebelum izin cerai itu terbit. Yakni, proses mediasi di kantor selama tiga bulan. ‘’Kalau tidak berhasil, dilakukan mediasi lagi di tingkat dinas selama tiga bulan juga,’’ jelas Suko.
Mediasi belum berakhir sampai di situ. BKPSDM juga berwenang melakukan mediasi selama tiga bulan terhadap PNS yang ingin bercerai. Proses mediasi itu sudah memakan waktu sekitar satu tahun lamanya. Dengan sulitnya pengurusan izin cerai itu, bukan berarti melarang PNS berpisah dari pasangannya. ‘’Sesuai ketentuan memang diperbolehkan. Kami memberi kesempatan untuk mencari titik temu agar rukun kembali,’’ terangnya.
Ada sejumlah alasan PNS diizinkan bercerai. Di antaranya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasangannya penjudi, pemabuk, atau terjerat perkara pidana. Perceraian adalah jalan keluar terakhir. Konsekuensi dari perceraian itu, tunjangan keluarga ikut terpotong nominalnya. ‘’Hanya tunjangan keluarga yang dipotong sampai PNS itu menikah kembali,’’ tuturnya. (mg7/c1/hw)